Baznas RI Ajak Korporasi Syariah Lengkapi Produk dengan Label ‘Taat Zakat’

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengajak seluruh korporasi maupun industri keuangan syariah di tanah air untuk melengkapi produk mereka dengan label “Taat Zakat”.

Label Taat Zakat ini merupakan Instrumen pengakuan resmi dari negara yang dinilai mampu menjadi daya pikat kuat dalam meningkatkan reputasi bisnis sekaligus kepercayaan jutaan konsumen Muslim.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, dalam sambutannya pada acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 yang mengusung tema “Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak” di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026).

​“Dalam konteks perusahaan, mereka berhak memperoleh dari Baznas label Taat Zakat. Kami mengeluarkan label ini, yang nantinya bisa dijadikan alat promosi bagi Bapak-Ibu sekalian. Kalau produk dan perusahaan Bapak-Ibu sudah mengantongi sertifikat halal, maka nanti bergandengan di sebelah kanannya ada label Taat Zakat,” ujar Rizaludin.

Baca juga  Momen Haru dan Ikhlas Celine Evangelista saat Antar Anak Mondok

Rizaludin mengungkapkan, kehadiran label “Taat Zakat” bukan sekadar pemanis kemasan atau pajangan korporasi. Berdasarkan hasil survei mendalam yang dilakukan Baznas terhadap 5 juta muzaki (pembayar zakat), preferensi konsumen muslim saat ini telah bergeser ke arah produk yang terbukti memiliki kepatuhan sosial-keagamaan yang lengkap.

​“Hasil survei kami terhadap 5 juta muzaki menunjukkan ternyata mereka akan lebih memilih produk dari perusahaan yang memiliki dua label ini (Halal dan Taat Zakat) secara bersamaan, dibandingkan hanya satu label saja. Kombinasi ini akan sangat mendorong reputasi dan pengakuan terhadap perusahaan Bapak-Ibu,” jelasnya.

Secara teknis, label “Taat Zakat” yang dirilis oleh BAZNAS ini didesain modern dan interaktif. Di dalam label tersebut tertera logo resmi, nomor numerik khusus, serta QR Code yang dapat dipindai oleh publik guna memastikan transparansi dan keabsahan status zakat perusahaan tersebut.

Baca juga  Muhammadiyah Luncurkan Beasiswa di Daerah 3T, Perkuat Dakwah hingga Pelosok

Selain keuntungan dari sisi citra merek (branding), Rizaludin mengingatkan adanya kelebihan fasilitas fiskal yang melekat. Setiap perusahaan yang menyetorkan zakatnya melalui Baznas akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ) resmi yang diakui negara sebagai instrumen pengurang penghasilan kena pajak perusahaan.

Baznas juga menawarkan fleksibilitas penuh bagi korporasi yang belum memiliki infrastruktur internal untuk mengelola dana sosialnya.

Melalui skema zakat terikat atau muqayyad, korporasi dapat menitipkan dananya ke Baznas, namun tetap memegang kendali penuh untuk menentukan ke mana dana tersebut disalurkan. Misalnya, untuk program beasiswa atau pembangunan fasilitas keagamaan tertentu sesuai rekomendasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) perusahaan.

​“Insya Allah, nitip ke BAZNAS ada kelebihan insentif zakat dan pajak, ada kelebihan branding, serta kelebihan popularitas. Kami selaku lembaga pemerintah yang diaudit resmi oleh Kementerian Agama dan Akuntan Publik siap memberikan layanan terbaik (excellent customer service) untuk menyandingkan brand perusahaan Bapak-Ibu bersama top brand BAZNAS,” kata Rizaludin. (Ym)

Baca juga  Jelang Muktamar Ke-35, PBNU Serukan Nahdliyin Gelar Munajat dan Doa Bersama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *