Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp107 Juta, DPR RI Akan Bentuk Tim Panja

Komisi VIII DPR RI segera membentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas secara lebih rinci hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi.

“Setelah dibentuk panja baru kita membahas, termasuk evaluasi penyelenggaraan ibadah haji untuk menuju penyelenggaraan yang lebih bisa kita sempurnakan dari hasil evaluasi kerja penyelenggaraan tahun ini,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Panja tersebut akan bertugas menyusun rekomendasi penyempurnaan penyelenggaraan haji berdasarkan hasil evaluasi musim haji 2026 sekaligus membahas komponen pembiayaan haji 2027.

Baca juga  Komisi VIII Soroti Kapasitas dan Biaya KBIHU, Minta Evaluasi Layanan Jemaah Haji

Dalam rapat kerja Komisi VIII dan Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan penyesuaian usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan Masyair.

Selain itu, pelayanan kesehatan, penguatan program istitha’ah kesehatan, penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, distribusi akomodasi di Madinah, hingga kebutuhan pembiayaan bagi calon haji yang batal berangkat.

Baca juga  Komisi VIII DPR RI Ungkap Tantangan Inovasi Pelayanan Haji di Mina

Menanggapi hal tersebut, Marwan mengatakan temuan evaluasi, rekomendasi perbaikan layanan, hingga setiap komponen pembiayaan haji akan dilakukan setelah panja resmi dibentuk.

Menurutnya, panja akan menjadi forum untuk mengkaji seluruh aspek penyelenggaraan haji agar kualitas pelayanan kepada jamaah terus meningkat sekaligus memastikan pembiayaan haji disusun secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Pembentukan panja juga menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan BPIH 2027. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, besaran BPIH akan dibahas bersama antara DPR RI dan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai komponen.

Komponen tersebut meliputi biaya penyelenggaraan, kemampuan jamaah, serta prinsip keberlanjutan pengelolaan dana haji. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *