BEM Unair Kirim Amicus Curiae ke MK, Tolak Potong Anggaran Pendidikan

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyerahkan berkas Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (9/7).

Amicus Curiae itu diserahkan ke MK berkaitan dengan persidangan uji materi Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Gugatan itu mempersoalkan penggunaan dana pendidikan yang dialokasikan atau dipotong untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Sosial Politik BEM Unair Daniel Theodore mengatakan penyerahan Amicus Curiae ini merupakan bentuk tanggung jawab mahasiswa dalam mengawal konstitusi.

“Penyerahan Amicus Curiae ini merupakan bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal konstitusi. Yang kami perjuangkan bukan sekadar angka 20 persen anggaran pendidikan, tetapi memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Daniel melalui keterangan resminya.

“Jika anggaran pendidikan dapat dipenuhi melalui perluasan definisi yang tidak tepat, maka yang dikorbankan adalah masa depan pendidikan Indonesia. Karena itu, mahasiswa tidak boleh diam,” tambahnya.

Baca juga  Pemerintah Buka Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026, Terapkan 3 Seleksi

Dalam dokumen Amicus Curiae itu, BEM Unair menyoroti dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam skema anggaran pendidikan. Hal itu dinilai sebagai bentuk constitutional evasion atau penghindaran kewajiban konstitusional melalui rekayasa definisi anggaran.

“Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 merupakan bentuk constitutional evasion, yaitu penghindaran kewajiban konstitusional melalui rekayasa definisi anggaran. Memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan adalah legal fiction yang tidak dapat dibenarkan secara konstitusional,” ucapnya.

BEM Unair menyebut MBG secara nomenklatur, kelembagaan, dan fungsi merupakan program ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), bukan Kementerian Pendidikan.

Mereka mencatat 5,8 persen dari klaim 20 persen anggaran pendidikan pemerintah dialihkan untuk MBG dan operasional Badan Gizi Nasional, setara Rp223,5 triliun, yang dinilai sebagai langkah mundur atau retrogressive measure.

BEM Unair juga menemukan masih banyak sekolah, terutama di luar Pulau Jawa, kekurangan sarana prasarana dasar, sementara kesejahteraan guru honorer dinilai masih memprihatinkan dan berdampak pada kualitas pengajaran.

Baca juga  Gus Ipul Tekankan MPLS Sekolah Rakyat jadi Fase Krusial

“BEM Unair secara tegas mendukung dikabulkannya permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 demi tegaknya konstitusi dan terjaminnya kualitas pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ke depannya, BEM UNAIR berkomitmen untuk terus memantau, mengkaji, dan mengadvokasi kebijakan publik yang berdampak pada hajat hidup masyarakat luas,” ujar dia.

Daniel mengatakan BEM Unair juga mendesak MK untuk menegaskan kembali bahwa alokasi 20% tersebut merupakan constitutional floor yang hanya dapat dipenuhi oleh anggaran yang secara langsung dan fungsional digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan.

Ketua BEM Unair M Rizqi Senja Virawan mengatakan anggaran pendidikan tidak boleh dipangkas demi mendanai program lain. Sebab, menurut pihaknya hal itu akan berpengaruh pada kualitas pendidikan di Indonesia.

“Dalam Amicus Curiae ini, kami menyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dipangkas demi mendanai Program Makan Bergizi Gratis. Kualitas pendidikan sangat bergantung pada investasi berkelanjutan untuk guru, infrastruktur, dan sistem pembelajaran. Ketentuan konstitusi mengenai anggaran pendidikan adalah batas tegas yang tidak bisa diutak-atik dengan dalih rekayasa anggaran apa pun,” kata Rizqi.

Baca juga  Kemendikdasmen Serahkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan

Ia menilai cita-cita Generasi Emas Indonesia mustahil tercapai jika fasilitas sekolah memburuk, kesejahteraan guru diabaikan, dan biaya kuliah semakin membebani masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Kami menegaskan, pemenuhan gizi masyarakat merupakan hal yang penting, namun pendanaannya mutlak harus digali dari pos penerimaan negara yang lain, bukan dengan menyelewengkan hak dasar warga negara atas pendidikan yang layak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizqi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, aliansi mahasiswa, serta pemerhati pendidikan untuk bersolidaritas mengawal jalannya persidangan di MK.

BEM Unair, kata dia, memandang putusan perkara ini bukan sekadar persoalan angka persentase, melainkan sebuah preseden bersejarah yang akan menentukan nasib serta arah pembangunan pendidikan di Indonesia pada masa mendatang. Bg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *