Marak Tindak Asusila, Menag Bakal Tertibkan Ponpes Ilegal

Kementerian Agama (Kemenag) bakal menyisir keberadaan pondok pesantren ilegal yang mengatasnamakan lembaga pendidikan keagamaan.

Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya sejumlah kasus asusila atau kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Kemenag akan memperketat definisi operasional pondok pesantren agar dapat membedakan pesantren yang memenuhi ketentuan dengan lembaga yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.

“Kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Nasaruddin Umar dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis (9/7/2026).

Baca juga  Momen Haru dan Ikhlas Celine Evangelista saat Antar Anak Mondok

Menurut Menag, banyak pondok pesantren ilegal atau mengatasnamakan pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Kondisi tersebut dinilai mengaburkan esensi pesantren dan membahayakan keselamatan publik, khususnya para santri.

Untuk membenahi ekosistem pendidikan pesantren, Kemenag memaksimalkan peran Majelis Masyayikh. Lembaga independen itu akan dilibatkan dalam menjaga mutu pendidikan pesantren sekaligus menyusun instrumen regulasi.

“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh, jadi kita tunjuk tokoh-tokoh pondok pesantren. Inilah yang akan membantu dan memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjut Menag.

Selain legalitas lembaga, standardisasi juga akan menyasar perilaku pengelola dan pengajar di lingkungan pesantren.

Baca juga  Baznas RI Ajak Korporasi Syariah Lengkapi Produk dengan Label 'Taat Zakat'

“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” tegasnya.

Menag juga mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai pesantren.

Apabila ditemukan pelanggaran hukum, Kemenag memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional hingga penutupan pesantren, di samping proses hukum terhadap pihak yang terlibat. Sementara itu, para santri akan dipindahkan ke pesantren lain. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *