Pemkot Surabaya Minta Percepat Tuntaskan Aduan Warga

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengambil langkah tegas, untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan, yang dihadapi masyarakat dengan mengumpulkan seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, di Halaman Balai Kota, Kamis (16/7). Pengarahan tersebut diikuti Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli, inspektur, Sekretaris DPRD, kepala badan, kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD, camat, lurah, hingga kepala seksi, di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Di hadapan seluruh jajaran, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa birokrasi tidak boleh lagi bekerja, dengan pola menunggu instruksi. Setiap persoalan yang ditemukan di lapangan, harus segera diselesaikan, mulai dari pelayanan publik, parkir liar, pungutan liar (pungli), pelayanan kesehatan, hingga percepatan perizinan. Seluruh upaya tersebut merupakan bagian, dari implementasi program ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah) yang sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Wali Kota Eri menjelaskan, evaluasi yang dilakukan selama lebih dari dua pekan, melalui inspeksi langsung ke lapangan menunjukkan masih adanya persoalan, yang berulang meski telah dilakukan penertiban. Selama itu, ia juga mempublikasikan hasil sidak dan tindak lanjut penanganan, berbagai persoalan melalui media sosial sebagai contoh, agar seluruh jajaran Pemkot Surabaya memiliki inisiatif menyelesaikan persoalan, serupa tanpa harus menunggu instruksi.

Untuk memastikan setiap persoalan warga cepat tertangani, Wali Kota Eri mewajibkan seluruh laporan yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya, ditindaklanjuti maksimal 1×24 jam. Bahkan, ke depan setiap lurah, camat, hingga kepala perangkat daerah diminta memiliki hotline masing-masing, agar penyelesaian persoalan tidak selalu bergantung kepada wali kota.

Baca juga  Wali Kota Eri Serahkan Bantuan Pendidikan bagi 7.380 Pelajar Surabaya dari Keluarga Miskin

“Hotline bukan sekadar saluran pengaduan, tetapi alat ukur apakah persoalan masyarakat benar-benar selesai. Kalau laporan masih terus masuk, berarti masalahnya belum tuntas. Saya ingin setiap lurah, camat, dan kepala perangkat daerah memiliki hotline sendiri, sehingga masyarakat tidak harus selalu melapor kepada wali kota,” jelasnya.

Meski demikian, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa target penyelesaian dalam waktu 1×24 jam, berlaku untuk persoalan yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Sementara persoalan lintas instansi, seperti sengketa pertanahan yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan difasilitasi dan dikoordinasikan bersama instansi terkait.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian, adalah praktik parkir liar. Menurut Wali Kota Eri, lokasi parkir yang tidak memiliki izin harus langsung ditertibkan, tanpa menunggu dirinya turun ke lapangan. Penataan parkir, menurutnya, bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai tarif, status parkir, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan, atau kerusakan kendaraan.

“Misalnya ketika saya menutup lokasi parkir yang tidak memiliki izin. Seharusnya tempat lain yang kondisinya sama juga, langsung ditertibkan. Izin parkir itu penting karena memberikan kepastian kepada masyarakat, apakah parkir tersebut gratis atau berbayar, berapa tarifnya, serta siapa yang bertanggung jawab, apabila terjadi kehilangan, atau kerusakan kendaraan,” kata dia.

Ia menambahkan, sistem pengawasan yang diterapkan Pemkot Surabaya, kini telah terintegrasi dengan CCTV, sehingga setiap aktivitas petugas di lapangan dapat dipantau secara langsung.

Baca juga  Pemkot Modernisasi 16 Pasar Tradisional di Surabaya, Lebih Nyaman dan Higienis

“Kalau sudah ada larangan parkir tetapi masih ada kendaraan yang parkir dan petugas hanya diam, saya bisa melihatnya melalui sistem yang sudah berjalan. Karena itu hotline juga menjadi alat untuk memastikan, petugas benar-benar menjalankan tugasnya di lapangan,” imbuhnya.

Selain parkir liar, Wali Eri juga menyoroti praktik pungutan liar, yang masih dikeluhkan masyarakat. Ia meminta lurah dan camat memberikan pemahaman, kepada warga mengenai batasan pungutan yang diperbolehkan, agar tidak terjadi penyimpangan.

Ia menegaskan, Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat, di Lingkungan RT dan RW diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, yang diperbolehkan hanya iuran keamanan, kebersihan, dan penerangan lingkungan. Sementara itu, sumbangan harus bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal, baik kepada masyarakat maupun perusahaan, termasuk menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI.

“Saya menerima laporan terkait pungutan di tingkat RT/RW. Setelah dicek memang ada biaya riil, seperti biaya penggalian makam maupun perlengkapan pemakaman, sudah dijelaskan apakah warga tersebut nanti akan dimakamkan di wilayah tersebut atau tidak. Tapi tidak boleh berhubungan dengan administrasi kependudukan,” tegasnya.

Di sektor pelayanan kesehatan, Wali Kota Eri turut mengevaluasi hasil inspeksi mendadak di RSUD dr. Soewandhie. Ia mengapresiasi peningkatan pelayanan rumah sakit, namun meminta sistem antrean rawat jalan terus dibenahi, agar pasien yang telah mendaftar secara daring mendapatkan pelayanan, sesuai jadwal.

Baca juga  Pemkot Surabaya Tegaskan Dana Swadaya RT/RW Harus Disetujui Lurah

“Antrian di layanan farmasi, maka dipercepat dengan standar obat nonracikan, maksimal 15 menit dan obat racikan maksimal 30 menit, sejak resep diterima. Apabila melebihi standar pelayanan tersebut, rumah sakit diminta memberikan kompensasi, sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Tak hanya itu, Wali Kota Eri juga meminta seluruh perangkat daerah (PD) bergerak aktif, mengimplementasikan program ASRI melalui aksi nyata, mulai dari menjaga kebersihan lingkungan, mempercepat penyelesaian persoalan warga, hingga menciptakan rasa aman. Ia mencontohkan gerakan pembersihan Kali Tebu, yang kini telah diikuti sejumlah wilayah lain, seperti Sidotopo dan Kaliwaron.

“Semangat yang sama juga diterapkan, dalam pemberantasan premanisme bersama Satgas Preman yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Forkopimda, untuk memastikan iklim investasi dan keamanan masyarakat, tetap terjaga,” ujarnya.

Wali Kota Eri juga menegaskan kebijakan perlindungan bagi masyarakat, berpenghasilan rendah di sentra wisata kuliner (SWK), maupun pasar milik pemerintah. Pedagang yang berasal dari keluarga desil 1 hingga 5 tidak seharusnya, dibebani retribusi karena pemerintah memiliki kewajiban melindungi masyarakat miskin.

“Saya sudah meminta Sekda dan para asisten memberikan sanksi, kepada pejabat yang tidak menjalankan tugasnya. Semua sudah menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas, kalau tidak menjalankan tupoksi, maupun target yang sudah ditetapkan, tentu harus siap menerima konsekuensinya. Maka saya berharap teman-teman punya komitmen, konsistensi, keberanian, dan keikhlasan bekerja, sehingga pemerintahan ini berjalan,” pungkasnya. (yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *