MUI Desak Pemerintah Ubah Skema Integrasi Zakat dan Pajak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah mengubah skema regulasi integrasi zakat dan pajak di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai skema yang berlaku saat ini masih membebankan pajak berganda (double tax) bagi umat Islam, sehingga pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak.

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Cholil, Sabtu (25/7).

Baca juga  Kongres Umat Islam Wacanakan Hukuman Mati Koruptor

Cholil mengatakan dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan langsung mengurangi nominal pajak yang harus dibayar (tax credit).

Cholil pun menyatakan menegaskan dana zakat yang dihimpun oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan negara, khususnya dalam mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Ia pun berpendapat sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang Muslim secara rasional diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa, sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” ujarnya. Bg

Baca juga  MUI Pastikan Kongres Umat Islam Indonesia Bahas Hukuman Mati Koruptor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *