BPKH Pastikan Pengelolaan Dana Haji Sesuai Prinsip Syariah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji masyarakat tetap aman, dikelola secara profesional, serta diinvestasikan sesuai prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, hal itu menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan jutaan calon jemaah haji sekaligus memastikan keberlanjutan manfaat dana haji bagi generasi saat ini maupun yang masih menunggu antrean keberangkatan.

Menurutnya, pengelolaan dana haji selalu mengedepankan aspek keamanan, profesionalisme, kepatuhan terhadap prinsip syariah, dan regulasi yang berlaku.

“Kepada jemaah, kami ingin memberikan pesan bahwa Bismillah dana haji tetap aman dan terjaga, dikelola secara profesional dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah dan peraturan yang berlaku. Jadi kata kuncinya, aman, profesional, sesuai prinsip syariah, dan sesuai dengan regulasi,” ujar Fadlul di Jakarta, Senin (28/7/2026).

Baca juga  Dahnil Minta Pejabat Kemenhaj Jaga Integritas dan Kesucian Pelayanan

Menurut Fadlul, komitmen tersebut tidak hanya tercermin dari pengelolaan investasi, tetapi juga dari konsistensi tata kelola lembaga. BPKH kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun buku 2025, sekaligus menjadi capaian kedelapan secara berturut-turut sejak lembaga tersebut berdiri.

“Dengan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK ini, membuktikan bahwa konsistensi tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana haji tetap terjaga sejak BPKH berdiri sampai tutup buku tahun 2025,” ujar dia. “Capaian ini bukan sekadar opini audit semata, tetapi mencerminkan wujud komitmen BPKH dalam menjaga amanah jutaan jemaah haji Indonesia,” lanjutnya.

menjelaskan, dana yang dikelola BPKH saat ini merupakan amanah sekitar 5,6 juta calon jemaah haji dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Karena itu, hasil investasi tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga harus menjaga keberlanjutan dana bagi calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu. “Perlu kami pastikan bahwa dana haji itu nilai manfaatnya bukan semata-mata hanya untuk jemaah haji yang berangkat tahun ini,” ujarnya.

Baca juga  AMPHURI Soroti 41 Calon Jamaah Umrah di Kalimantan Selatan yang Gagal Berangkat

“Nilai manfaat yang dihasilkan juga harus dicadangkan sebagai hasil investasi bagi jemaah yang masih menunggu, jumlahnya sekitar 5,6 juta orang. Yang berangkat hanya sekitar 203.000 orang,” lanjut Fadlul. Dalam menjalankan mandat tersebut, BPKH menerapkan sejumlah pilar pengelolaan, mulai dari manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan berlapis, investasi berbasis syariah, hingga keterbukaan informasi kepada publik.

“Lima pilar di balik konsistensi opini WTP ini adalah manajemen risiko yang kuat, kepatuhan terhadap regulasi, pengawasan secara berlapis, penggunaan prinsip-prinsip investasi syariah, dan transparansi kepada publik. Kami seratus persen transparan kepada publik. Tidak ada sedikit pun yang kami tutup-tutupi,” ujar dia. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *