Sebanyak 41 calon jamaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, gagal berangkat ke Tanah Suci setelah keberangkatan yang dijadwalkan pada 20 Juli 2026 dibatalkan.
Kekecewaan para jemaah memuncak karena sebagian di antaranya sudah tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor sebelum mengetahui perjalanan dibatalkan.
Para calon jamaah menyebut mendaftar kepada penyelenggara umrah yang dikelola Hj Fauziah di Jalan H Abdul Muis Ridhani, Barabai. Sementara proses keberangkatan ditangani oleh Travel Hijaz Safar milik Suriadi yang beralamat di Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa.
Akibat pembatalan itu para calon jamaah kini menuntut pengembalian seluruh dana yang telah mereka bayarkan kepada pihak penyelenggara perjalanan umrah.
Menyoroti peristiwa itu, Wakabid Humas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), H M Firman Syah mengimbau kepada calon jamaah umrah untuk waspada jika harga umrah yang ditawarkan travel jauh di bawah standar wajar atau di bawah referensi harga minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal. harga travel itu (kasus tersebut) aneh 27 juta hampir 18 hari. Harga nggak masuk akal, mungkin yang lain lancar di awal, akan tetapi karena sudah tidak ada yang daftar lagi. Nah yg terakhir daftar jadi korban,” ujarnya saat dihubungi Majalah Nurani, Kamis (23/7/2026).
H M Firman Syah juga meminta calon jamaah umrah untuk memastikan alamat fisik kantor biro travel saat mendaftar.
“Pastikan biro travel memiliki alamat kantor fisik dan jika sewa harus 4 tahun. yang jelas dan permanen, bukan sekadar kantor bayangan atau alamat fiktif,” pungkasnya. (Ym)






