Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1-31 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, dan telah ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan.
Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat kebijakan baru berupa pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.
Plh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan program pemutihan tahun ini menghadirkan segmentasi penerima manfaat yang lebih luas, salah satunya bagi kalangan buruh.
“Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh,” kata Kresna, Sabtu (1/8).
Menurut Bima, pemberian insentif bagi buruh merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
“Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga,” katanya.
Ia menjelaskan, buruh yang ingin memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya wajib menunjukkan surat keterangan bekerja serta slip gaji. Ketentuan lebih rinci nantinya akan diatur melalui petunjuk teknis.
“Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh,” ujarnya. Bg












