Pemerintah Tunda Pemungutan Pajak Marketplace, Tunggu Daya Beli Membaik

Pemerintah menunda implementasi pemungutan pajak melalui marketplace yang sebelumnya direncanakan berlaku 1 Agustus 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan dilakukan untuk menunggu kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat membaik.

“Pajak online marketplace, mungkin kita tunda. Nggak Agustus 2026 ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).

“Nanti kita tunda dulu. Saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak DJP Kemenkeu telah menetapkan pemungutan pajak melalui marketplace mulai 1 Agustus 2026. DJP juga memberikan masa transisi 1 bulan kepada 4 perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar menyesuaikan sistem.

Baca juga  Prabowo Akad Massal 62 Ribu Unit Rumah Subsidi

Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE sebagai pemungut Pajak Penghasilan PPh Pasal 22.

Dalam skemanya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Nilai transaksi tersebut belum termasuk PPN dan PPnBM.

Mekanismenya: konsumen bayar melalui marketplace, lalu marketplace memungut PPh 22, menerbitkan invoice, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkannya lewat SPT Masa PPh Unifikasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pemungutan hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Baca juga  Alhamdulillah, MK Putuskan Dana MBG Wajib Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

“Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace, maka PPh 22 yang dipungut 0,5% x Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak Rp10.000 itu bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *