SPPG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG

Badan Gizi Nasional BGN mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi di setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) . Aturan ini mulai berlaku pekan depan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya memperkuat keamanan pangan bagi siswa penerima MBG di sekolah.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pencantuman jam batas konsumsi jadi penanda bagi guru dan siswa apakah menu MBG masih layak dimakan atau tidak.

“Mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban menulis di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa. Jadi peran bapak/ibu guru sangat penting,” kata Sudaryono di Jakarta, Ahad (9/8/2026).

Baca juga  Bos BGN Pecat 66 Kepala SPPG Terlibat Judol

Menurutnya, masakan MBG disiapkan sebagai makanan segar tanpa bahan pengawet. Karena itu daya tahannya relatif singkat. Secara umum makanan hanya layak dikonsumsi maksimal 4 jam setelah matang.

“Kalau jam di dalam ompreng sudah melebihi yang tertera, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas jam yang ditentukan,” tegasnya.

Selain itu, BGN juga melarang siswa membawa pulang makanan MBG. Makanan sebaiknya langsung dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang ditentukan.

Sudaryono menyebut praktik membawa pulang MBG jadi salah satu penyebab kasus keracunan di sejumlah daerah. Bahkan ada orang tua yang ikut keracunan karena memakan MBG bawaan anak.

Baca juga  Purbaya Sebut Dana APBN untuk Danai Sayembara Kota Bersih Rp20 Miliar

“Kami mohon sesuai petunjuk teknis, MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan dimakan di situ, di kelas, di jam yang diperbolehkan,” ujarnya. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *