Guru Besar Ilmu Kesehatan Anak Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Irwanto, dr., Sp.A(K), mengimbau masyarakat tidak memberi label bodoh pada anak disleksia. Menurutnya, disleksia kerap disalahartikan sebagai tanda anak malas atau kurang berpengetahuan, padahal tidak berhubungan dengan tingkat kecerdasan.
“Disleksia merupakan kesukaran dalam berbahasa, hal tersebut sangat berbeda dengan gangguan belajar. Jika gangguan belajar adalah masalah kesulitan di dalam prosesor kognitifnya, anak disleksia belum tentu ada masalah dengan kognitifnya,” terang Prof Irwanto di Surabaya, Senin (5/10).
Ia menjelaskan, secara etimologi dan klinis disleksia berasal dari kata dis atau kesukaran dan leksia atau bahasa. Secara medis, disleksia adalah kesukaran berbahasa, baik berbicara, membaca, menulis, maupun berbahasa sosial.
Mendeteksi disleksia pada anak prasekolah di bawah lima tahun cukup menantang karena anak baru mulai mengenal huruf dan menyusun kalimat utuh di atas usia tersebut. Deteksi lebih mudah saat anak masuk sekolah.
Untuk deteksi dini, orang tua dapat memanfaatkan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) untuk memantau perkembangan bahasa hingga usia lima tahun. Tanda khas yang sering ditemukan adalah kekeliruan atau pengucapan terbalik.
“Jika terdapat pengucapan yang salah, misalnya buka menjadi buku, hal tersebut langsung dikonsultasikan kepada dokter anak untuk kemungkinan screening apakah dia disleksia atau tidak,” imbaunya.
Terkait penanganan, Prof Irwanto menyebut belum ada sekolah formal khusus disleksia di Indonesia, sehingga terapi menjadi intervensi utama yang efektif. Pemerintah Kota Surabaya menyediakan fasilitas terapi gratis selama tiga bulan di Balai Pemuda.
“Penting untuk tidak melabeli anak disleksia tanpa ada suatu evaluasi secara objektif. Anak disleksia itu memiliki kognitif yang bagus, jadi masyarakat tidak berhak melabeli mereka sebagai anak yang bodoh,” pungkasnya. Bagus






