Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menegaskan komitmen membangun lingkungan pendidikan yang aman, setara, dan bermartabat. Kampus tidak memberi ruang bagi perundungan (bullying), kekerasan seksual, intimidasi, diskriminasi maupun penyalahgunaan relasi kuasa.
“Pencegahan kekerasan di Unusa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kekerasan,” tegas Rektor Unusa Prof. Tri Yogi Yuwono dalam Seminar Kesetaraan Gender bertema “Membangun Kampus yang Aman, Setara, dan Bermartabat”, Selasa (6/10).
Seminar yang digelar Kantor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) Unusa bersama PLATO Foundation menghadirkan tiga narasumber, yakni CFO Java UNICEF Arie Rukmantara dengan materi Protection from Sexual Exploitation, Abuse and Harassment (PSEA), Wakil Dekan III FK Unusa dr. Hafid Algristian, Sp.KJ., M.H. dengan materi Kampus Aman Dimulai dari Kita, serta Dita Amalia dari PLATO Foundation dengan materi Peran Generasi Muda dalam Mencegah Kekerasan di Lingkungan Kampus.
Rektor mengatakan perguruan tinggi bukan sekadar tempat mengejar capaian akademik, melainkan ekosistem untuk menempa karakter dan menjunjung nilai kemanusiaan. Karena itu, seminar tersebut bukan agenda administratif, melainkan refleksi dan penegasan komitmen menjadikan Unusa sebagai rumah yang aman dan adil.
Ia menegaskan kesetaraan gender bukan mempertentangkan laki-laki dan perempuan, melainkan memastikan setiap individu memperoleh hak, tanggung jawab, akses dan kesempatan yang adil. Unusa memberi perhatian serius terhadap kekerasan fisik, verbal, intimidasi psikologis, hingga kekerasan seksual termasuk melalui ruang digital.
“Kita harus bergerak dari hulu ke hilir: membangun sistem regulasi yang tegas, memperkuat tata kelola pengaduan yang aman dan rahasia, serta menyediakan layanan pendampingan yang berpihak pada korban,” ujarnya.
Arie Rukmantara dalam paparan PSEA menekankan pencegahan kekerasan membutuhkan komitmen pimpinan, kebijakan kelembagaan, pendekatan berpusat pada penyintas, manajemen risiko, pelatihan, mekanisme pelaporan aman, serta investigasi dan tindakan terhadap pelanggaran dengan prinsip zero tolerance.
Sementara dr. Hafid mengingatkan kekerasan di kampus tidak selalu fisik, melainkan dapat berupa ancaman, tekanan psikologis, penyalahgunaan kewenangan, pengucilan, hingga pemaksaan. Ia merujuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT yang mengatur enam bentuk kekerasan: kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
“Bullying tidak dapat dianggap sekadar candaan atau bagian dari tradisi pergaulan kampus,” tegasnya.
Rektor mengajak mahasiswa berperan aktif sebagai subjek dan benteng pertahanan utama ruang aman kampus.
“Jangan pernah memilih untuk diam dan acuh tak acuh. Diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pembiaran. Jadilah generasi muda yang berani bersuara, berani melapor, dan berani berdiri membela kebenaran demi martabat kemanusiaan,” pungkasnya. Bagus






