Polres Mojokerto Inisiasi Restorative Justice Kasus Pencurian Setandan Buah Pisang

Polres Mojokerto memilih mengakhiri kasus pencurian setandan buah pisang melalui Restorative Justice.

Hal ini selaras dengan SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

Kronologinya, peristiwa pencurian buah pisang tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Trawas Mojokerto pada Rabu, (29/06/2022) yang lalu.

Bermula pelaku yang berinisial S umur 30 tahun asal Desa Sukolelo Prigen Pasuruan terdesak kebutuhan ekonomi, kemudian mengambil setandan buah pisang tanpa seijin pemilknya Darto warga Desa Ketapanrame Trawas Mojokerto di tegal milik korban yang berlokasi di Desa Slepi Trawas. Kemudian pencurian itu di tindak lanjuti oleh Polsek Trawas berdasarkan laporan dari korban.

Baca juga  Kyai Halim Soebahar Terpilih Jadi Ketum MUI Jatim 2025-2030

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, Senin (4/7/2022) membenarkan tentang adanya kejadian pencurian buah pisang tersebut dan langkah penyelesaian perkara di luar pengadilan atau restorative justice yang diambil oleh penyidik.

Menurut Kapolres Mojokerto, langkah Restorative Justice ini dilakukan dengan benar. Cara ini diyakini akan mengubah perilaku pelaku, pencegahan, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar dan memungkinkan pemulihan kepada korban lewat restitusi.

“Keadilan restoratif dipandang sebagai konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan hukuman pidana kepada pelakunya,” ujarnya, Senin (4/7/2022).

Keadilan restoratif dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku, dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif dan inilah langkah tepat yang diambil oleh penyidik Polsek Trawas Polres Mojokerto. Ym

Baca juga  Khofifah Lepas 380 Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Surabaya Menuju Tanah Suci

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *