Pemkot Surabaya Tegaskan Poster Event Rabi Gratis Adalah Hoaks

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) memastikan, bahwa poster Rabi Gratis yang kini beredar, di sosial media (sosmed) tidak benar alias hoax. Poster dengan latar belakang, warna merah dan terdapat, foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu disalahgunakan, oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya pastikan itu hoax. Pemkot Surabaya tidak ada acara seperti itu. Ini ulah tangan-tangan, yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kepala Dinkominfo Kota Surabaya M. Fikser, Jumat (26/5).

Ia menyayangkan beredarnya poster, yang sangat meresahkan masyarakat itu. Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak menyebarkan poster tersebut, karena itu hoax.

Baca juga  Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan

Menurutnya, poster tersebut akan merugikan warga, Kota Surabaya. Terlebih, di dalamnya terdapat foto Wali Kota Eri Cahyadi dan ditambah tulisan-tulisan, yang kurang pantas. “Tentu ini (poster) meresahkan masyarakat,” ujar Fikser.

Ia juga menjelaskan, bahwa sejauh ini Pemkot Surabaya, telah melakukan berbagai pelayanan gratis, mulai dari kesehatan, bursa kerja, bakti sosial, dan sebagainya. Dengan adanya pelayanan gratis tersebut, ia berharap, jangan sampai disalahgunakan. “Nah, poster ini tentu akan merugikan masyarakat, yang benar-benar membutuhkan pelayanan,” ujarnya.

Fikser kembali mengimbau kepada masyarakat, agar tidak menyebarkan konten berupa postingan poster, serupa sebelum melakukan kroscek terlebih dahulu. Menurut dia, hal tersebut justru akan memberikan ruang, bagi para pelaku penyebar hoax, atau disinformasi yang meresahkan masyarakat.

Baca juga  Perekaman KTP Elektronik Tembus 99,68 Persen, Surabaya Percepat Transformasi Digital

Fikser juga menjelaskan, undang-undang pelaku penyebaran hoaks, yang masuk dalam hukum pidana. Bagi penyebar hoax, akan dikenai sanksi hukum yang mengatur, tentang hoaks yakni UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan, kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat, dikenakan pada pelaku, adalah penjara paling lama enam tahun dan atau, denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Sekali lagi kami mengimbau semua pihak, terutama warganet untuk tidak menyebarkan konten, atau informasi, yang bisa membuat masyarakat berharap, namun ternyata informasi itu tidak benar,” katanya.( yunus)

Baca juga  Pemkot Sosialisasikan Perlinsos Digital untuk Dorong Bansos Tepat Sasaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *