Musim haji 1445 H/2024 M, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu 221.000 jemaah.
Sementara untuk biaya haji, BPIH tahun 1445 H/2024 M telah diputuskan sebesar Rp 93,4 juta per jemaah. Keputusan tersebut naik Rp2,9 juta dari BPIH tahun 2023.
Menurut Dr. Dina Fitrisia Septiarini, Dosen Departemen Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga Surabaya, meningkatnya kuota haji menjadi kebahagiaan khususnya bagi calon jemaah dan disaat yang sama berdampak langsung pada sustainabilitas atau keberlanjutan dana haji.
Berdasarkan kajian antara Badan Pengawas Keuangan (BPK) dengan PEBS UI pada 2019, faktor lain yang berdampak langsung pada keberlanjutan dana haji adalah laju peningkatan BPIH serta porsi antara Bipih dan nilai manfaat.
BPIH adalah biaya keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji (termasuk direct and indirect cost). Adapun Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji reguler.
“Terdapat peningkatan yang sangat signifikan pada perkembangan BPIH dari tahun 2019 ke 2022, yakni dari Rp70 juta ke Rp90 jutaan,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Sebagaimana diketahui, BPIH tahun 1445 H/2024 M telah diputuskan sebesar Rp 93,4 juta per jemaah. Keputusan tersebut naik Rp2,9 juta dari BPIH tahun 2023.
Dari keputusan BPIH 1445 H/2024 M, calon jemaah haji reguler perlu membayar Rp56 juta atau 60% dari BPIH. Adapun 40% sisanya atau Rp37,3 juta dibebankan pada nilai manfaat.
Melihat perkembangan porsi Bipih dan nilai manfaat dari 2022-2023, terdapat selisih yang signifikan, yakni dari Bipih Rp39,89 juta (40,7%) menjadi Rp49,8 juta (55,3%) dan dari nilai manfaat Rp57,91 juta (59,3%) menjadi Rp40,2 juta (44,7%).
Hal ini menurut Dina menimbulkan banyak pertanyaan diantara publik dan sangat memberatkan bagi calon jemaah haji. Berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2014 dan PP Nomor 5 Tahun 2018, sejak tahun 2018, pengelolaan dana haji berada di bawah kewenangan BPKH.
BPKH bertanggung jawab dalam setiap penempatan atau investasi dana haji untuk memperoleh nilai manfaat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nilai manfaat adalah hasil dari pengelolaan keuangan haji, yaitu setoran awal calon jemaah melalui penempatan dan/atau investasi.
Perolehan nilai manfaat BPKH akan dibagikan kepada calon jemaah tunggu melalui virtual account, operasional BPKH, dan sumber BPIH yang dikenal sebagai subsidi.
Dijelaskan Dina, sejak 2017, porsi nilai manfaat atau yang dikenal sebagai subsidi haji terus meningkat. Pada 2017, porsi nilai manfaat yang menopang BPIH jemaah sebesar 43,5% dan terus meningkat hingga 59,3% pada tahun 2022.
“Apabila pemerintah terus meningkatkan porsi penggunaan nilai manfaat, maka besar kemungkinan dana nilai manfaat akan habis dan tidak akan bertahan hingga beberapa tahun ke depan. Terlebih apabila nilai manfaat yang menopang BPIH tahun berjalan lebih besar daripada nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan,” papar Dina yang juga Direktur Em Abror Travel ini.
“Apabila nilai manfaat yang digunakan lebih sedikit dari nilai manfaat yang diperoleh, maka angka ini bisa menambah dana kelolaan yang diinvestasikan dan berpotensi meningkatkan perolehan imbal hasil ke depan,” imbuhnya.
Masih kata Dina, untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji, pemerintah perlu menurunkan porsi nilai manfaat yang digunakan dan meningkatkan porsi Bipih yang dibayar jemaah.
Secara ideal, porsi nilai manfaat yang menanggung BPIH tidak boleh lebih besar dari Bipih. Meski demikian, pemerintah tidak perlu menaikkan Bipih secara drastis dan melakukannya secara bertahap hingga batas tertentu.
Pada saat yang sama, BPKH juga perlu menggenjot perolehan imbal hasil menjadi double digit melalui diversifikasi instrumen investasi. BPKH harus memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap setiap peluang investasi, seperti melakukan investasi langsung yang berpotensi besar, namun tetap terukur.
“Peningkatan yield tidak dapat dicapai jika hanya mengandalkan sukuk negara yang hingga saat ini menjadi tumpuan utama investasi dana haji. BPKH perlu memperluas jangkauan alokasi dana haji pada instrumen lainnya yang lebih menguntungkan namun tetap dalam batas risiko yang sesuai,” paparnya.
Dalam mengelola alokasi dana haji, BPKH mengacu pada PP No. 5 Tahun 2018 yang berisi antara lain, Penempatan keuangan haji dapat berupa produk perbankan syariah, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Selain itu alokasi pada produk perbankan syariah maksimal 30%, Investasi emas maksimal 5%, Investasi langsung maksimal 20%, dan Investasi lainnya maksimal 10%, serta Investasi surat berharga syariah adalah sisa dari total penempatan keuangan haji pada perbankan syariah dikurangi dengan investasi dalam bentuk emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Melalui simulasi Markowitz yang disusun berdasarkan regulasi tersebut, BPKH dapat memperoleh return sebesar 13,5% dan risiko 14,4% setiap tahunnya. Perolehan tersebut dapat dicapai dengan tujuan memaksimalkan rasio Sharpe dengan alokasi investasi 30% pada deposito syariah; 27,75% pada sukuk negara; 20% pada investasi langsung; 9,27% pada saham; 7,98% pada sukuk korporasi; dan 5% pada emas.
Meski demikian, terdapat opsi komposisi portofolio yang dapat dipertimbangkan untuk memperoleh nilai manfaat optimal tanpa batasan regulasi namun dengan tetap berdasarkan profil risiko BPKH. Dalam hal ini, penyusunan portofolio didasarkan pada batasan bobot aset sesuai dengan profil risiko BPKH, yakni low to moderate.
Dengan skenario moderat pada tujuan memaksimalkan rasio Sharpe, portofolio dapat disusun dengan batasan antara lain untuk alokasi pada produk perbankan syariah maksimal 20%, investasi langsung maksimal 25% dan Bobot alokasi emas lebih besar daripada bobot sukuk negara.
Dari batasan-batasan tersebut, lanjut Dina, BPKH dapat menghasilkan return 13,68% dan risiko 14,04% dengan alokasi 25% pada investasi langsung, 21% pada sukuk negara, 21% pada emas, 20% pada deposito syariah, 7% pada sukuk korporasi, dan 6% pada saham.
Dibandingkan dengan portofolio investasi berdasarkan regulasi, portofolio ini menghasilkan return 0,18 lebih tinggi, yakni 13,68% pertahun dan risiko 0,36 lebih rendah, yakni 14,04%.
“Perbedaan ini menunjukkan adanya peluang bagi BPKH agar dapat mengoptimalkan kembali nilai manfaat dengan mempertimbangkan risiko dan return pada skenario moderat. Selain itu, pemerintah dapat secara aktif melakukan evaluasi secara periodik mengenai regulasi atau peraturan mengenai batasan alokasi investasi dana haji ataupun kebijakan lain yang berkaitan, sehingga BPKH dapat memperluas jangkauan penempatan dana haji pada instrumen keuangan untuk memperoleh nilai manfaat yang optimal,” pungkasnya. (ym)






