Polres Mojokerto Kota Bekuk Komplotan Penggelapan Mobil, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Tim Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk 3 pelaku penipuan dan penggelapan 5 mobil rental.

Diungkapkan Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Achmad Rudi Zaeny dalam Konferensi Pers, Kamis (31/7/2024).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban dengan modus pelaku meminjam atau rental mobil.

Setelah diselidiki, lanjut AKP Rudi, didapati beberapa fakta bahwa pelaku DM (40), BW (43), BN (23) diamankan di rest area Bus Ngawi, Jawa Timur.

“Barang bukti yang kami amankan bersama para tersangka yakni surat penjanjian sewa mobil (atas nama pelapor), dokumen gadai 1 BPKB, Handphone Tecno Spark 20C, 2 dokumen mutasi rekening, 5 Mobil warna putih dengan berbagai merk yaitu Avanza, Veloz, Xenia, dan Ertiga,” lanjut Kasat.

Baca juga  Pemerintah Longgarkan Syarat Warga Ajukan Kredit Rumah Subsidi

Pihaknya juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, uang dari hasil penggelapan digunakan untuk melunasi utang.

“Atas aksinya, ketiganya terjerat pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun” Tegas AKP Rudi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota (ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *