Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Muslim untuk menjaga kesehatan dan tidak terlalu banyak ke luar rumah di kerumunan, termasuk ke masjid. Imbauan ini tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Bagi umat Islam, shalat wajib sementara bisa di rumah, termasuk shalat Jumat diganti dengan shalat duhur.
“Sementara bisa shalat di rumah berjamaah bersama keluarga,” ungkap ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dikonfirmasi majalahnurani.com Ahad (15/3/2020).
Membawa Sajadah
Jika ingin shalat di masjid, maka wajib membawa sajadah sendiri, masker, dan hal lain yang memang diperlukan secara pribadi.
Bagi yang sakit, atau gejalanya seperti Corona, maka tidak perlu ke masjid.
Menurutnya itu merupakan alternatif untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Sementara di Islam, dijelaskannya bahwa tidak ada hukum Islam yang bersifat wajib secara mutlak atau haram secara mutlak untuk siapa pun, kondisi apa pun, dan di manapun.
“Iya selalu ada alternatif, selalu ada solusi, ketika terjadi suatu hal yang perlu dipertimbangkan dan lebih diutamakan untuk kemaslahatan,” tandasnya. 01/Bagus






