Masih ingat kasus guru Supriyani yang sempat heboh karena dilaporkan orang tua murid ke polisi dengan tuduhan penganiayaan murid? Ya, meskipun akhirnya memvonis Supriyani tidak bersalah, namun guru berjilbab itu kini gagal masuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
honorer Supriyani yang berasal dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut gagal lolos dalam seleksi PPPK. Pengumuman seleksi PPPK Supriyani disampaikan empat hari lalu.
“Iya, ada pengumuman 6 Januari kemarin, Bu Supriyani tidak lolos PPPK,” kata kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, Jumat (10/1/2025).
Andre kemudian menyinggung janji Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang mengatakan akan mengangkat Supriyani menjadi PPPK melalui jalur afirmasi. Menurutnya, Supriyani memang tidak pernah meminta secara langsung ke Abdul Mu’ti agar diangkat langsung menjadi PPPK, namun pihaknya tetap mempertanyakan hal itu karena telanjur dijanjikan oleh pejabat publik sejak lama.
“Janji menteri (Mendikdasmen Abdul Mu’ti) ini kan sudah diucapkan, sudah berapa bulan yang lalu dan juga Bu Supriyani sebenarnya tidak pernah meminta, tiba-tiba diberikan janji seperti itu,” ujarnya.
“Ibu Supriyani ini sudah berharap janji itu ditepati. Artinya ibu guru Supriyani diberikan afirmasi agar bisa langsung diterima sebagai guru PPPK,” tambah Andre.
Andre pun menyayangkan sikap Abdul Mu’ti yang dinilai tidak menepati janji peluang lolos melalui afirmasi untuk Supriyani tahun ini.
“Sebagai pejabat publik, janji yang telah diucapkan merupakan kebijakan yang harus ditepati,” ucapnya. (Ym)






