Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengancam akan melaporkan pejabat kementeriannya ke polisi yang terlibat pencatutan tanah untuk sertifikat pagar laut Kabupaten Bekasi ke kepolisian.
Dia mengatakan investigasi internal sedang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Nusron menegaskan tak segan memidanakan anak buah yang terlibat.
“Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya dan mens rea-nya, kami sendiri, Menteri ATR/BPN yang akan menyerahkan kepada APH (aparat penegak hukum),” kata Nusron kepada media, Selasa (4/2).
Nusron memastikan pencatutan tanah itu melibatkan pejabat tinggi. Menurutnya, akses terhadap perubahan data peta hanya dimiliki pejabat tertentu.
“Enggak mungkin kalau ini pejabat rendahan. Kenapa, enggak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses terhadap sistem,” ujarnya.
Nusron menjelaskan ada sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas pagar laut Kabupaten Bekasi. Total luas laut bersertifikat itu mencapai 581 hektare.
Sebanyak 72,6 hektare terdaftar atas nama 11 orang. Setelah pengusutan awal, Nusron menemukan sertifikat-sertifikat itu dibuat mencatut nomor induk bidang tanah (NIB) milik 84 orang warga Desa Segarajaya. (Bg)






