Pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kesalahannya mereka karena memasang pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pengakuan salah mereka sampaikan melalui kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara. Mereka berdalih pemasangan pagar laut ini dilakukan untuk kegiatan reklamasi dengan tujuan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Reklamasi dilakukan melalui pengelolaan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga sekitar. Namun, reklamasi kemudian dinyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanggar ketentuan karena tidak memenuhi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang, dan perizinan,” kata Deolipa kepada wartawan di PPI Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2).
Setelah pengakuan salah disampaikan, PT TRPN akan membongkar pagar laut. Tapi, Deolipa mengatakan pihaknya akan tetap melakukan reklamasi setelah pembongkaran yang dilakukan hari ini.
Meski begitu, ia menekankan kegiatan reklamasi ke depan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setelah ini nanti kami bongkar, kami rapikan lagi, kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun gubernur,” jelasnya.
Deolipa menambahkan PT TRPN menargetkan pembongkaran pagar laut dan reklamasi paling lambat 10 hari yang dibantu dengan alat berat seperti ekskavator. Adapun penertiban kawasan pesisir yang dilakukan PT TRPN sepanjang 3,3 km yang ditaksir seluas 60 hektar. (Bg)






