Amar Putusan Eksekusi Lahan di PN Mojokerto Dinilai Cacat, Kuasa Hukum Warga Trowulan Ajukan Pembatalan

Kasus persidangan eksekusi lahan milik Saiful Bakri warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dinilai janggal, kuasa hukum mengajukan pembatalan eksekusi melalui perlawanan hukum (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Saiful Bakri sebagai pemilik lahan merasa tidak pernah terlibat dalam sengketa yang berujung pada eksekusi. Namun anehnya tiba-tiba harus menerima Amar putusan eksekusi dari PN Mojokerto.

Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H. menyampaikan, ia mewakili Saiful Bakri mengajukan perlawanan eksekusi oleh pihak ketiga

Menurutnya, kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa yang berujung pada putusan eksekusi.

Baca juga  Sebut Sumbar Barbar, Abu Janda Dipolisikan

“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba harus menerima dampak dari eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan aturan hukum dan asas keadilan,” ujar Rahardi, usai mengirimkan surat ke PN Mojokerto, Rabu (26/2/2025).

Rahadi menjelaskan, alasan lain sebagai dasar untuk mengajukan perlawanan eksekusi adalah amar putusan yang akan dijalankan Eksekusi dinilai ada kejanggalan karena objeknya tidak lengkap dan jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir.

“Dalam Amar putusan perkara no 4 eksekusi tidak dicantumkan alamat lengkap, sehingga seyogianya PN Mojokerto tak dapat mengabulkan eksekusi “tuturnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta hukum kliennya memiliki objek lahan mulai tahun 2021, ini berdasrkan akta IJB dan kuasa yang sah. Selain itu kliennya tidak dilibatkan secara penuh dalam perkara sengketa awal.

Baca juga  Kasus Hanania Travel, DPR Dorong Kemenhaj Bantu Kompensasi Jemaah Umrah yang Gagal Berangkat

“klien kami sudah memiliki jauh sebelum adanya gugatan yang terdaftar di PN Mojokerto pada tahun 2023” imbuhnya yang di dampingi Saiful Bakri.

Harapan Rahadi, Eksekusi harus dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto karena bertentangan dengan hukum acara perdata yang ada, pasalnya kliennya sebagai pihak yang tidak dilibatkan akan tetapi klien kami adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, karena terkena imbasnya secara penuh.

“Dalam menjalankan eksekusi Pengadilan wajib mematuhi tata cara prosedur dan ada aturan yang dipatuhi dan diikuti, yakni objek dalam amar putusan itu harus jelas, apabila tidak jelas pelaksanaan eksekusi sudah tentu tidak bisa dilanjutkan” pungkas Rahadi

Sementara itu, menanggapi (Derden Verzet ) perlawanan eksekusi dari Kuasa Hukum Saiful Bakri, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melalui humasnya, Tri Sugondo, S.H, M.H, menyampaikan, bahwa PN Mojokerto telah menerima perkara bantahan no 25 Pdt/Pdh PN Mojokerto dari kuasa hukum dari Saiful Bakri dan akan disidangkan tanggal 5 Maret 2025.

Baca juga  KPK Limpahkan Kasus Korupsi Haji Yaqut ke Pengadilan

“Dengan adanya bantahan seperti ini, terkait eksekusi akan menunggu hasil proses persidangan nanti, namun kewenangan eksekusi ada di Ketua Pengadilan” jelasnya.(ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *