40 Orang jadi Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Sulsel

Sebanyak 40 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran kantor DPRD Sulawesi Selatan dan Kota Makassar pada saat demo Agustus yang menewaskan tiga orang staf.

“Ada 40 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada yang ditahan di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Polda Sulsel, Rabu (10/9).

Menurut Yusril pihaknya datang ke Makassar untuk melihat kondisi para tersangka dan memastikan seluruh hak-hak para tersangka terpenuhi.

“Kita menunggu hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, apakah cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan, kalau tidak cukup bukti akan di-SP3 atau akan dilakukan langkah restorative justice,” ujarnya.

Baca juga  Polisi Gerebek Kantor Barang Impor Ilegal di Sidoarjo, Puluhan Ribu iPhone Disita

Yusril ingin mengedepankan restorative justice, namun payung hukumnya baru sebatas peraturan Kapolri dan Jaksa Agung serta dalam aturan Mahkamah Agung.

“Sedapat mungkin diselesaikan secara restorative justice yang penting memenuhi syarat kita akan lakukan itu. Tapi, seperti dalam kasus yang ancaman hukumnya seumur hidup yang menyebabkan matinya orang, itu memang agak berat proses (RJ) dan kita akan cari satu jalan terbaik,” ujarnya. (Bg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *