Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal yang dilakukan adalah mengintensifkan penyelidikan yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran serta penggunaan sejumlah pos layanan bagi jemaah haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Namun demikian, KPK mengaku telah mengumpulkan berbagai informasi untuk mengurai dugaan penyimpangan tersebut.
“Sejauh ini masih berjalan proses penyelidikannya,” kata Achmad Taufik, Rabu (22/7/2026).
Achmad menjelaskan, tim penyelidik saat ini mendalami mekanisme penyusunan dan pelaksanaan anggaran di BPKH. Dugaan penyimpangan yang ditelusuri masih bersifat umum dan belum meningkat ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
“Yang kami dalami secara umum adalah kegiatan penganggaran yang dilakukan oleh BPKH,” ujarnya.
Namun demikian, penyelidikan ini menjadi sinyal bahwa KPK mulai membuka dugaan adanya persoalan dalam tata kelola dana haji yang selama ini dikelola BPKH. (Ym)






