Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengkaji penggunaan dan pembiayaan terapi Glucagon-Like Peptide-1 (GLP-1) untuk penanganan obesitas di Indonesia. Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya pedoman baru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait terapi tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa obesitas kini termasuk dalam lima besar temuan gangguan kesehatan pada program cek kesehatan gratis (CKG). Masalah ini banyak ditemukan pada kelompok usia dewasa hingga lansia.
“Pemerintah sedang memperbarui Pedoman Nasional Praktek Klinis (PNPK) untuk obesitas, termasuk tata laksananya. Selama ini obat diberikan pada pasien obesitas yang sudah memiliki gejala penyakit lain seperti gangguan jantung atau sulit bergerak,” kata Nadia dikutip Kamis (11/12).
Terkait kemungkinan terapi GLP-1 masuk layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, Nadia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui proses penilaian Health Technology Assessment (HTA). Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan obat GLP-1 di dalam negeri.
Kemenkes disebut akan menggandeng para pakar untuk mendapat masukan lengkap terkait penggunaan obat bagi pasien obesitas.
Secara medis, GLP-1 adalah hormon yang berperan mengatur metabolisme, sementara GLP-1 Receptor Agonist merupakan obat yang umum dipakai untuk menurunkan gula darah, membantu penurunan berat badan, menekan risiko komplikasi jantung dan ginjal, hingga menurunkan angka kematian pada pasien diabetes tipe 2.
Sebelumnya, WHO merilis pedoman penggunaan terapi GLP-1 sebagai respons atas meningkatnya permintaan dari berbagai negara yang bergulat dengan tingginya angka obesitas. (Bg)






