Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melarang keras kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Larangan ini menyusul evaluasi terhadap kejadian serupa pada musim haji 2025 lalu.
“Ini memang menjadi bahan evaluasi kita. Tapi, tahun ini Insyaallah tidak boleh ada lagi,” kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf di Surabaya, Kamis, (22/1/2026).
Tahun lalu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berangkat menunaikan ibadah haji dengan status sebagai petugas haji. Kejadian itu sempat menuai pro dan kontra. Menhaj menjelaskan, kepala daerah baik bupati maupun wali kota memiliki tanggung jawab besar dan agenda kegiatan yang padat. Pihaknya khawatir jika mereka merangkap sebagai petugas haji daerah, tugas tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
“Bukan berarti kepala daerah tidak bisa memberikan pelayanan, tapi dikhawatirkan tidak bisa maksimal. Terlebih petugas haji ini mengemban tugas yang cukup krusial,” katanya.
Ia menegaskan, peran PHD sangat krusial karena mendampingi jemaah sejak dari daerah asal, selama di embarkasi, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Tugas tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kesiapan fisik, mental, serta kemampuan merespons cepat berbagai kondisi di lapangan.
“Peran petugas haji itu menuntut kehadiran penuh. Kalau masih punya kewajiban lain yang tidak bisa ditinggalkan, tentu sulit memberikan pelayanan maksimal,” ujarnya. (Ym)






