Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar pengajuan sertifikat halal turut disertai kewajiban penggunaan layanan keuangan syariah dalam kegiatan bisnisnya.
Usulan itu bertujuan memperkuat integrasi antara industri halal dan sektor keuangan syariah.
Kepala Departemen Pengaturan & Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK Ayahandayani mengatakan saat ini sertifikasi halal belum mewajibkan pelaku usaha menggunakan layanan keuangan syariah.
Menurut dia, kondisi tersebut membuka ruang untuk mendorong keterkaitan antara ekosistem industri halal dengan pembiayaan syariah agar rantai bisnisnya lebih terintegrasi.
“Nah, ini bisa menjadi suatu ruang bagaimana supaya dalam hal sertifikasi halal itu, nanti bisa juga berapa persen mereka juga harus memiliki ataupun menggunakan lembaga jasa keuangan syariah,” ujar Ayahandayani, Kamis (9/4).
Sementara komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengungkap literasi keuangan syariah Indonesia sudah dalam angka yang membaik, tetapi tingkat inklusinya masih tergolong rendah.
Mengacu pada data OJK, Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan tingkat literasi keuangan syariah Indonesia mencapai 43 persen.
Ia juga menyampaikan indeks literasi ekonomi syariah berdasarkan data Bank Indonesia berada di level 50,18 persen. Bg






