Mudik Dilarang, Jasa Penyelundupan Pemudik Marak

Ternyata masih banyak warga yang tidak menggubris adanya larangan mudik dari pemerintah.
Bahkan, malah ada yang memanfaatkan larangan ini untuk menyediakan jasa antar mudik secara terang-terangan di media sosial, termasuk jasa penyelundupan pemudik agar bisa melewati pemeriksaan petugas.

Penyelidikan

Tak tanggung-tanggung, jasa tersebut mematok tarif 300-500 ribu untuk bisa melewati pengecekan petugas polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, Kamis malam (30/4/2020) mengaku pihaknya melakukan penyelidikan indikasi jasa penyelundupan pemudik ke kampung halamannya.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan itu,” ujarnya saat menggelar konferensi pers.

Penyelidikan itu bermula dari ramainya di media sosial soal tawaran jasa mudik. Mereka yang menggunakan jasa ini langsung bisa lolos. Untuk itu polisi sedang menyelidikinya.

Penjagaan Diperketat

Argo pun menyampaikan informasi ini ke jajaran dibawahnya seperti Polda hingga Polres termasuk ke anggota yang turun di lapangan. Mereka diminta tidak lengah melakukan pengecekan kendaraan di pos pantau.

Penjagaan diperketat untuk mengantisipasi kendaraan yang menyelundupkan pemudik ke kampung halamannya.

“Kemudian kita sampaikan ke anggota yang bertugas di lapangan, supaya modus-modus seperti ini bisa kami antisipasi,” sambungnya.

Diketahui 21 April lalu pemerintah memutuskan melarang mudik untuk semua kalangan. Sebelumnya larangan mudik hanya untuk anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *