Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp 1 miliar,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Putusan majelis hakim dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mentuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan layanan chrome device management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Baca juga  Respons Demo Rusuh, PCNU Surabaya Serukan Jangan Cederai Substansi Demokrasi

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama saat proyek pengadaan perangkat pendidikan itu berlangsung.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady di ruang sidang.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai total Rp 5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian dalam proyek pengadaan chromebook dan layanan pendukungnya.

Baca juga  Polri Bongkar Markas Judol di Jakarta, Lokasi Mirip Kamboja

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.

Sementara itu puluhan mitra ojek online (ojol) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Massa berkumpul secara tertib di depan pintu masuk gedung pengadilan saat Majelis Hakim mulai membacakan amar putusan di dalam ruang sidang.

Para peserta aksi juga membentangkan sejumlah poster yang berisi pesan dukungan untuk sang pendiri Gojek tersebut. Melalui poster-poster itu, mereka menyuarakan harapan besar agar Nadiem bisa dijatuhi vonis bebas dari segala jerat hukum. Tidak hanya berorasi, para mitra juga menggelar doa bersama guna mendoakan kesehatan dan kekuatan bagi Nadiem dalam menghadapi putusan hakim. (Ym)

Baca juga  Astaghfirullah! Aktivitas Judol Meningkat 128 Persen dalam Dua Pekan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *