Ibadah Puasa : Kesalehan Sosial di Tengah Covid 19

Oleh:

Dr. Amirsyah Tambunan
Ketua Dewan Pembina Lakmi dan Wakil Sekjen MUI Pusat

Momentum pelaksanaan zakat baik zakat harta maupun Fitrah hanya sekali setahun. Disatu sisi merupakan kewajiban umat Islam dan di sisi lain merupakan hak fakir miskin.

Untuk itu Rasullah SAW mengingatkan berdasarkan hadis dari Ibn Abbas Radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Selanjutnya dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari).

Jadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkena dampak Covid, sejak saat ini bisa di tunaikan melalui
a). Zakat fitrah dengan biaya berdasarkan harga beras satuan yang di konsumsi disetarakan senilai Rp 12.000 per liter. Zakat fitri yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha’ (± 2,5 kg) atau uang seharga kadar makanan pokok tersebut. Jadi total biaya zakat fitrah @ Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
b. Bayar fidyah dengan biaya

Pengumpulan dan Pendistribusian

Manajemen Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah telah dapat dilakukan mulai saat yang tepat tengah pandemi Covid 19.

Untuk itu Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) berniat dan akan melakukan ikhtiar untuk mengumpulkan zakat infaq shodaqoh untuk membantu guru ngaji, ustad yang kena dampak Covid 19.

LAKMI sebagai lembaga yang profesional berupa menggali potensi zakat, infaq sodaqoh umat Islam melalui edukasi, sosialisasi sehingga masyarakat sadar sejak dini sudah menyisihkan dananya guna membantu fakir miskin, terutama kena dampak covid 19. Kami mengajak umat Islam untuk mengetuk pintu hati dengan menyalurkan ke Rekening Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) BNI Syariah No.rek. 20033030017
An. LEMBAGA ADVOKASI KONSUMEN MUSLIM INDONESIA

Oleh sebab itu, saya menghimbau umat Islam menggunakan momentum Ramadhan 1441H ditengah Covid 19 untuk berbagi. Hal ini di satu sisi merupakan kewajiban umat Islam bagi yang mampu dan di sisi lain merupakan hak fakir miskin.

Jadi umat Islam jangan latah dengan Hak Asasi Manusia (HAM), akan tetapi perlu memperkuat Kewajiban Hak Asasi Manusia (KAM), sehingga Islam menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan kesalehan sosial di tengan pansemi covid 19. Umat Islam harus optimis untuk bangkit dari musibah. Semoga Allah memberikan kesehatan dan kekuatan lahir dan batin bagi kita semua Amin ya Allah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *