Pemerintah menyiapkan penataan tata kelola guru mulai 2027 untuk memberikan kepastian status.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi.
“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Jumlah guru PPPK paruh waktu sebanyak 242.482 orang,” ujar Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Selain itu, guru PPPK yang memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan menjadi PNS melalui seleksi bertahap mulai 2027. Jumlah guru PPPK saat ini 935.316 orang dengan penataan menuju pegawai pemerintah pusat secara bertahap 2027-2029.
Pemerintah juga menyiapkan rekrutmen guru CPNS bertahap untuk memenuhi kebutuhan 464.856 guru. Rekrutmen pertama dimulai 2027 dengan penugasan awal 2028.
Untuk keberlanjutan layanan, dispensasi penugasan bagi guru non-ASN diberikan agar tetap dapat bekerja setelah 31 Desember 2026.
Dukungan penataan tercermin dalam pagu anggaran Kemendikdasmen 2027 sebesar Rp89,10 triliun, naik Rp28 triliun dari sebelumnya Rp61,10 triliun. Tambahan dialokasikan untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Rp5 triliun menjadi Rp14,28 triliun dan gaji-tunjangan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu Rp23 triliun.
Abdul Mu’ti menyebut alokasi difokuskan untuk pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, digitalisasi pembelajaran, dan peningkatan kesejahteraan guru.
Kemendikdasmen juga mengusulkan tambahan anggaran 2027 sebesar Rp157,76 triliun. Bg






