Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape, Kamis (15/10).
Hal itu disampaikan Suyudi saat kunjungannya ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat.
Suyudi mengatakan peredaran narkotika telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi cair, dengan modus disamarkan melalui vape.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” ujarnya.
Ia menilai vape perlu dikaji dan difatwakan haram karena dampaknya berbahaya.
Suyudi menambahkan penyelundupan sabu dan ekstrak ganja cair merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) untuk merusak masa depan bangsa. Ia mencontohkan Perang Candu pada abad ke-19 yang meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif.
Ia mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah melarang vape dan berharap MUI Pusat mengikuti.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua,” ujarnya.
Suyudi mengaku telah menyampaikan usulan pelarangan total vape kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.
Menurutnya, fatwa MUI dan regulasi pemerintah dapat menjadi benteng menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika dan bahaya kesehatan jangka panjang.
“Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujarnya. Bg






