Muhammadiyah Usul Pencantuman Label non Halal di Kemasan Rokok

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mengadvokasi penerapan label non-halal pada kemasan rokok kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),

Hal ini sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat.

Kedua lembaga tersebut melakukan audiensi dengan BPJPH untuk mengonfirmasi sekaligus menyampaikan sikap resmi bahwa rokok dan vape, sesuai dengan fatwa haram Muhammadiyah, sepatutnya dikategorikan sebagai produk non-halal.

Nur Fajri Romadhon, Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menyampaikan di Jakarta, Jumat (18/9/2026), bahwa sikap tersebut merujuk pada Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020. Ia menjelaskan bahwa amar fatwa haram rokok Muhammadiyah bertujuan mengupayakan pemeliharaan serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap individu dan bagian dari tujuan syariah (maqashid asy-syari’ah).

“Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun,” katanya seperti dilaporkan Antara, Jumat.

Nur Fajri menambahkan, mereka yang belum atau tidak merokok wajib menjaga diri dan keluarganya agar tidak mencoba kebiasaan merokok. Sementara bagi mereka yang telanjur menjadi perokok, diwajibkan berupaya semaksimal mungkin sesuai kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya telah bersikap tegas sejak lebih dari satu dekade lalu bahwa hukum rokok adalah haram.

Sementara itu, Roosita Melani Dewi, Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), memaparkan sejumlah data dan kajian mengenai dampak buruk produk rokok, khususnya di kalangan masyarakat kelas bawah. Menurutnya, jika rokok resmi dilabeli non-halal, dampak buruk terhadap masyarakat berpotensi berkurang seiring menurunnya tingkat konsumsi. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah harus berpihak pada perlindungan masyarakat dari berbagai dampak buruk produk rokok, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun ekonomi rumah tangga.

Mukhaer Pakkanna, dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, menambahkan perspektif dari dimensi ekonomi-sosial yang lebih mendalam. Mengutip tulisannya dalam buku Drakula Ekonomi, ia menguraikan bagaimana eksternalitas negatif dari produksi rokok secara nyata berdampak pada kelompok menengah ke bawah, yang justru menjadi kelompok dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi akibat jeratan zat adiktif di dalamnya.

“Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan. Mukhaer menyebutkan justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, mengakui secara substantif bahwa rokok memang bukan merupakan produk halal. Namun demikian, ia menjelaskan bahwa BPJPH masih terikat pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan final lantaran masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Dalam sesi diskusi, Ahmad Haikal turut menarik analogi antara produk non-halal seperti alkohol dengan rokok. Menurutnya, keduanya sama-sama dibatasi peredarannya, di mana pembeli diwajibkan menunjukkan kartu identitas sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat. (Ym)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *