Arab Saudi akan memberlakukan denda Rp 18 Juta bagi yang merokok di kawasan dilarang. Dilansir dari Al Arabiya, tempat itu seperti lapangan, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, kebudayaan, sosial dan amal, serta tempat kerja di perusahaan, institusi, pabrik, bank dan sejenisnya.
Seperti kita ketahui, jamaah umrah dari Indonesia juga tak sedikit yang merokok. Tentu ini adalah denda besar ketika ada yang melanggar. Rupanya merokok juga dilarang di transportasi umum, baik di darat, laut maupun udara, di tempat-tempat yang menawarkan makanan dan minuman, serta pabrik pengolahan maupun pengemasan.
Untuk jenis larangan merokok itu seperti cerutu, rokok pipa, shisha, tembakau dalam bentuk permen karet, maupun dalam bentuk dan penyimpanan lainnya yang relevan.
Dikonfirmasi majalahnurani.com, Rabu (9/2/2018) Subdit Umrah Kementerian Agama Zakaria A membenarkan jika memang ada larangan itu. tapi untuk keterangan resminya, hingga kini Kemenag beleum menerimanya.
“Larangan merokok sudah lama. Kalau denda Rp 18 Juta, sepertinya belum ada keterangan resmi. Kalau benar, itu kan kewenangan mereka. Kita harus hormati,” ucapnya.
Taati Aturannya
Wakil Koperasi Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Budi Asanta mengaku jika hingga dirinya terakhir pulang dari Arab, sekitar seminggu lalu, juga masih ada yang merokok di sekitar masjid.
“Saya pulang seminggu lalu belum ada perokok yang didenda. Cuma kalau ada yang merokok memang ada yang menegur,” kata Budi dikonfirmasi majalahnurani.com, Rabu (9/12/2018).
Ditambahkan Budi, sejak dulu memang Arab sudah melarang merokok di sekitar masjid. Menurut dia, aturan itu sudah lama berlaku, tapi tidak ada dendanya.
“Sampai saat ini juga masih ada jamaah yang merokok di sana. Masih banyak,” terangnya.
Budi menyarakan, masyarakat perokok harus mengikuti aturan tersebut. Meski dulu tidak ada denda pun, juga harus ditaati. Apalagi sekarang dendanya besar.
“Intinya, apapun aturan itu, suka tidak suka harus ditaati. Kalau sekarang ini foto-foto di depan masjid dengan menggunakan spanduk saja langsung diambil,” ungkapnya.
Menurut Budi, aturan seperti ini diberlakukan untuk mencari duit. Sekarang saja, ada tax, pajak lia persen. Sampai pulsa pun ada pajaknya lima persen.
“Jadi dendan, pajak ini digunakan untuk mencari duit,” sangka dia.
Foto Juga Dilarang
Sekertaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Anton Subekti mengakui adanya larangan merokok di area tempat ibadah Tanah Suci. Dia mengatakan, hukum rokok fatwa lajnah daimahnya memang haram.
“Tapi didenda sampe 18 juta perlu di crosscheck,” ujarnya kepada majalahnurani.com, Rabu (9/2/2018).
Pihak Himpuh, papar Anton, hingga hari ini belum menerima keterangan resmi dari pemerintah atau Arab Saudi.
“Kita belum terima copy dokumen tertulisnya,” sambungnya.
Dengan adanya denda Rp 18 juta tersebut, menurut Anton dinilai berat. Tak hanya itu saja, sanksi yang berat itu juga akan membuat heboh. Dikatakannya, visa progresif SR 2000 aja (Rp7 juta) sudah bikin heboh, apalagi yang Rp 18 Juta.
“Ini termasuk yang juga sedang viral larangan berfoto selfi di masjid. Tapi faktanya di lapangan, setidaknya sampai kemarin saya pulang umrah, belum ada penerapanya. Orang masih juga ada yang merokok dan berfoto ria di masjid,” tandas dia. 01/bagus