Jatah Makan Jamaah Haji Akan Ditambah 

Sebenarnya dari awal sudah diusulkan agar jatah makan jamaah haji menjadi 50 kali selama di Makkah. Namun karena biaya haji yang diprediksi akan naik, maka DPR belum menyetujuinya. Sebab ada beberapa poin yang harus diperhatikan agar biaya haji diusahakan tahun ini tidak naik.

MENEKAN BIAYA

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad yang juga menjadi Ketua Panja Biaya Haji, kepada majalahnurani.com menceritakan, dalam rapat panitia kerja biaya haji ada usulan untuk menyisir satu persatu komponen haji agar tidak naik. Salah satu komponen yang dibahas yakni mengurangi jatah makan jamaah.

Dibenarkan Noor bahwa ada usulah makan jamaah menjadi 50 kali. Tapi dia menilai jatah makan itu bisa dikurangi. Alasannya ada hari-hari yang mana penyediaannya tidak efektif.

“Terutama 3 hari menjelang dan 3 hari setelah Armina. Jatah makan ini tidak perlu diberikan karena biasanya juga sia-sia menjangkaunya sulit,” ujarnya.

Pada situasi ini, maka jamaah bisa membeli makan dari pedagang di lokasi. Dari pembahasan yang panjang, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Sri Ilham Lubis akhirnya mengusulkan jatah makan menjadi 40 kali selama di Makkah.

ATURAN ARAB

Dikatakan Sri, selama operasional haji, jamaah mendapat layanan katering di Jeddah, Madinah, Arafah-Muzadalifah-Mina (Armina), dan Makkah. “Layanan katering di Makkah itu diberikan sejak tahun 2015 sebanyak 15 kali. Pada tahun 2016, layanan ditingkatkan menjadi 24 kali, lalu kembali bertambah pada 2017 menjadi 25 kali,” ujarnya Selasa (20/2/2018).

Di tahun 2018, maka Kemenag mengusulkan agar jatah makan ditambah menjadi 40 kali. Usulan ini diajukan setelah memperhatikan usulan jemaah dan berdasarkan hasil evaluasi pengawas, serta stakeholder haji.

“Pada dasarnya jamaah berharap agar layanan katering diberikan secara penuh selama di Makkah. Namun, kondisi di Makkah tidak memungkinkan sehingga masih ada lima hari yang tidak ada layanan katering,” sambungnya.

Lima hari itu perhitungannya yakni tiga hari jelang arafah dan dua hari setelah kepulangan nafar tsani dari Mina. “Lima hari itu tidak memungkinkan untuk memberikan layanan katering karena kepadatan yang luar biasa di Makkah,” tandas dia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali menjelaskan jika sudah ada titik temu soal pengurangan jatah makan. Dia membenarkan jika ada kondisi yang sulit dijangkau memberikan jatah makan.

“Ada satu masa di mana tidak memungkinkan makanan diberikan karena ada aturan dari Arab Suadi dimana melarang kendaraan untuk lalu lalang di Masjidil Haram. Tapi jatah makan jamaah haji tetap naik bila dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya 25 kali,” jelas dia. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *