Sejumlah SPPG di berbagai wilayah Indonesia termasuk Jawa Timur dilaporkan berhenti beroperasi karena dipicu belum cairnya anggara dana program melalui virtual account (VA).
Salah satunya di Kabupaten Ponorogo. Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 21 SPPG di wilayah tersebut yang berhenti beroperasi untuk sementara waktu karena belum cairnya dana program.
Menanggapi hal itu, Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur akan melaporkan berbagai temuan kendala pembayaran tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Emil menyebut, BGN selaku lembaga yang menggawangi program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki kewenangan penuh terkait operasional SPPG termasuk dalam pencarian dana program.
“Kalau masalah pembayaran ini sudah pernah terjadi sebelumnya sebagaimana kami sampaikan selalu meneruskan apa yang kita temukan di lapangan kepada BGN agar kemudian bisa menindaklanjuti karena kewenangan sepenuhnya tentu di BGN langsung dengan SPPG masing-masing,” ujar Emil ditemui di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
Wagub Jatim itu juga menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran program dilakukan langsung ke rekening virtual account masing-masing SPPG.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, lanjut Emil, keterlambatan pembayaran kerap berkaitan dengan persyaratan administrasi yang masih perlu dilengkapi.
“Pembayaran ke virtual account-nya masing-masing, tapi dari pengalaman yang kami temukan juga tidak jarang itu ada kaitan dengan persyaratan administrasi yang kemudian diminta oleh BGN untuk dilengkapi,” jelasnya.
Meski begitu, Emil yakin persoalan dana VA belum cair dapat diselesaikan oleh BGN sebagaimana kasus-kasus sebelumnya.
“Kami tetap meyakini bahwa ini permasalahan yang dari pengalaman-pengalaman sebelumnya BGN akan kemudian menyelesaikan,” katanya.
Selain persoalan VA belum cari, terdapat sekitar 372 SPPG di Jatim yang disuspen oleh BGN karena belum mengantongi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Terkait hal itu, Emil mendorong supaya SPPG segera melengkapi dokumen SLHS dan IPAL sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 30 hari.
“Kalau yang disuspen itu kan memang dikarenakan persyaratan SLHS-nya dan IPAL-nya belum terpenuhi melampaui masa toleransi yang diberikan,” ujarnya.
Dia berkomitmen pemerintah daerah tidak akan mempersulit proses perizinan kedua dokumen tersebut. Namun Emil meminta agar standar kesehatan dan lingkungan harus dijaga demi menjamin kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG.
“Oleh karena itu kalau kami di pemerintah, prinsipnya jangan kemudian justru alasannya karena pemerintah yang mempersulit. Jangan sampai pemerintah daerah dianggap mempersulit tapi juga jangan sampai kita kemudian tidak menjaga standar,” kata Emil.
Pemprov Jatim juga terus berkoordinasi dengan BGN dan Kantor Pelayanan Program Gizi (KPPG) di Surabaya maupun Jember untuk memantau berbagai hambatan yang dialami SPPG supaya segera diatasi sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Namun dari hasil koordinasi dengan KPPG menunjukkan sejumlah SPPG masih harus melengkapi berbagai persyaratan yang diminta, termasuk proses penerbitan SLHS.
“Tapi ternyata setelah direkapitulasi memang ada hal-hal yang perlu dilengkapi juga oleh masing-masing SPPG jadi, enggak selesai setelah ya daftar permohonan SLHS gitu, enggak kayak gitu,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data terakhir yang dikantongi Pemprov Jatim, terdapat sekitar 4.400 SPPG di Jawa Timur. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 telah beroperasi sementara sekitar 400 titik lainnya masih tahap persiapan.
“Ada 4.400-an tapi yang beroperasi 4.000 an. Ada yang persiapan 400-an,” ucap Emil. (Ym)






