Pelarangan mahasiswa mengenakan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta dipertanyakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kepada majalahnurani.com, MUI menilai, pelarangan itu tidak memiliki dasar yang kuat.
“Tindakan yang dilakukan pihak rektorat kampus tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat. Dasar hukum yang digunakan mereka sebagai alasan tidak kuat. Kalau seandainya kita berbuat sesuatu yang dasar hukumnya tidak kuat, itu yang akan terjadi kegaduhan,” ujar Sekjen MUI Anwar Abbas, Selasa (6/3/2018).
AKAN DIKELUARKAN
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi melarang mahasiswinya untuk mengenakan cadar di dalam kampus. Jika melanggar, maka kampus memecat atau mengeluarkan mahasiswinya yang tidak mau melepas cadar saat beraktivitas di kampus. Mahasiswi bercadar sudah didata melalui surat resmi. Tak hanya itu, kampus membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN. Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka mahasiswi tersebut akhirnya dikeluarkan.
DASAR HUKUM
Mendengar fakta itu, Anwar menjelaskan, dari pernyataan seorang pengacara yang belum lama ini ditemui, dikatakan bahwa jika akan melakukan setiap tindakan hukum, maka tindakan tersebut harus mempunyai dasar hukum yang kuat.
Oleh sebab itu, kata Anwar, Rektor UIN Sunan Kalijaga pasti bertindak berdasarkan hukum.
“Namun, dasar hukum yang digunakan tersebut tidak lebih tinggi dari undang-undang negara ini,” katanya.
Adanya pelarangan itu hanya membuat gaduh disaat Pilkada segera berlangsung. Anwar mempertanyakan alasan rektor. Apakah ada dasar hukum kuat, atau hanya membuat gaduh, aman dan tentram.
“Jangan buat gaduh lah,” imbaunya.
Untuk mengatasi soal pemakaian cadar, Anwar menyarankan menggunakan cara persuasif terhadap mahasiswinya. Sehingga tidak akan membuat gaduh bangsa Indonesia.
Ditekankan bahwa Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Sebaliknya, dengan tindakan rektor melarang mahasiswi bercadar, maka bisa digugat di pengadilan.
“Dengan pasal 29 ayat 2 itu. Jadi kalau misalnya mereka diapakan, lalu mereka gugat melalui pengadilan. Lalu penegak hukum bisa melaksanakan dengan sebaik-baiknya, saya rasa rektornya akan kalah,” duga Anwar. 01/Bagus