Tahun 2018, Jamaah Umrah Diprediksi Turun

Dari banyaknya kasus ratusan jamaah yang gagal berangkat, kemudian pemberlakuan biaya tambahan 2 ribu riyal, maka diprediksi ada penurunan jamaah di tahun 2018.

ATURAN DIPERKETAT

Hingga kini Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri)  bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag)  melakukan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 18 tentang penyelenggaraan umrah. Tujuannya untuk memperketat lagi aturan-aturan, kondisi yang sebelumnya memang belum diatur.

Seperti harga referensi, kemudian cara pembayaran maksimum-minimum sebelum keberangkatan.

“Intinya standar pelayanan minimum akan dipertegas lagi. Dengan begitu kontrol pemerintah bersama asosiasi koridornya sama,” tutur Ketua Umum Amphuri H Joko Asmoro kepada majalahnurani.com Rabu (7/3/2018).

Baca juga  Indonesia Darurat Judi Online, Tahun 2023 Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Mengapa perlu dipertegas aturannya? Yakni untuk melindungi masyarakat dalam hal penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag dan para asosiasi melakukan dialog ubersama komisi persaingan usaha dan menginformasikan harga referensi. Meski PMA nya masih menunggu diputuskan Rp 20 Juta.

“Ini adalah acuan saja. Mungkin nanti di  Medan, Sumatera, temen media perlu ketahui sekarang ada 12 kota besar di Indonesia yang sudah melakukan penerbangan langsung ke Saudi Arabia sehingga akan ada perubahan harga. Jadi tidak ada masalah soal harga,” sambung dia.

Nah harga dibawah Rp 20 Juta, lanjut Joko,  selama PPIU  terus melakukan klarifikasi ke asosiasi dan Kemenag, sesuai dengan anggarannya, maka tidak ada masalah.

Baca juga  Aksi Militer Iran Merupakan Respons Terhadap Agresi Rezim Jahat Zionis

Namun perhitungan Amphuri, standar pelayanan minimum di Indonesia Barat itu Rp 20 Juta.

“Ini program 9 hari,” kata Joko.

Kepada masyarakat diimbau tidak perlu kawatir dalam memilih travel. Sebab juga masih banyak travel yang jujur, profesional dan amanah.

Diakui Joko, bahwa memang travel yang menjual harga murah itu justru bisa menyedot ratusan ribu jamaah. Tapi pada akhirnya malah tidak memberangkatkan jamaah.

BIAYA TAMBAHAN

Menurut Joko, potensi tahun 2018 kemungkinan ada penurunan keberangkatan jamaah karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran. Kemudian yang kedua menyebabkan penurunan yakni second timer. Ada tambahan biaya 2000 ribu riyal.

“Umrah kedua tiga tahun belakangan akan dikenai biaya tambahan. Tambahan ini untuk jamaah umrah yang melakukan umrah kedua, ketiga dalam tiga tahun terakhir,” jelasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed