Hukum Qisas  Akan Diberlakukan di Aceh 

Dinas Syariat Islam Daerah Istimewa Aceh tengah menggodok aturan penerapan hukun qisas (pancung) bagi pelaku kejahatan pembunuhan. Alasannya, di Aceh angka kriminalitas terus meningkat. 

Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri, menyatakan, hingga kini dinas melibatkan banyak pihak untuk membahas penerapan qisas. 

“Dari penelitian kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draft dari hukum itu. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini,” kata Syukri belum lama ini. 

Syukri menilai, jika hukun syariat diberlakukan konsisten maka angka krininalitas pembunuhan bisa hilang. 

“Kalau hukuman bagi pembunuh diterapkan sangat berat, maka orang akan menahan diri untuk membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh nyawa orang lain maka semua nyawa manusia akan selamat begitu juga dengan orang atau pelaku itu sendiri,” tambahnya. 

Di Alquran Allah berfirman yang artinya, dalam hukum Qisas itu ada jaminan kehidupan buat kalian wahai orang-orang yang berakal. Apa maksud jaminan kehidupan, bahwa dengan memberlakukan hukum syariat akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi.  

“Kenapa? karena orang sudah takut akan membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh maka nyawa orang lain akan selamat, nyawa dia juga akan selamat,” ungkapnya.  

Nantinya, dalam pelaksanaan hukuman Qisas ini, pelaku juga akan menjalani proses mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga seterusnya. 

TIDAK COCOK 

Pakar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr JM Muslimin menolak jika penerapan hukum qisas diberlakukan. Dia  berpendapat, hukum pancung kurang tepat untuk diterapkan dimanapun, termasuk di Aceh Indonesia. 

“Ingat filosofi pemidanaannya. Bukan untuk mencelakakan dan balas dendam,” tuturnya kepada majalahnurani.com, Jumat (16/3/2018) pagi. 

Dia berharap ada pemikiran jernih dan tidak terburu-buru dalam menetapkan hukuman qisas. Diterangkan Muslimin, teori kejahatan menyatakan bahwa terkadang kejahatan itu disebabkan oleh sistem sosial. Tidak semata oleh individu.  

“Dengan menghukum individu seberat-beratnya belum mnyelesaikan masalah,” tegas dosen pascasarjana ini. 

Lebih lanjut Muslimin memaparkan, hukum pidana Islam masih memerlukan pematangan untuk dapat diterapkan dimanapun. Masih perlu adanya studi banding.  

“Termasuk ke mesir dan Saudi Arabia,” pungkas dia. 

MUI SETUJU 

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis secara pribadi sepakat jika hukum qisas diterapkan di Aceh. 

Menurut dia Aceh termasuk daerah khusus sehingga jika disepakati masyarakatnya maka bisa ditetapkan undang undang. 

Dijelaskan, hukum qisas itu pada prinsipnya menjunjung tinggi aspek jera dan preventif (mawani’ wa zawajir). 

“Agar pelakukanya jera dan tak mengulangi lagi. Orang lain jadi takut melakukannya karena ada hukuman yang setimpal,” ujar dia. 

Namun demikian, saat ini MUI masih memantau dan  memperhatikan perkembangan rencana penerapan qisas di Aceh.  

MUI perlu mengonfirmasi alasan penerapan qisas di Aceh.  

“Pasti MUI akan mencermati kalau ini kemudian menjadi perhatian umat,” jelas Wakil Ketua MUI KH Zainut Tauhid dikonfirmasi. 01/Bagus 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *