Akhirnya Pimpinan Abu Tours Hamzah Mamba (35) ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sulsel, Jumat (23/3/2018) siang dalam kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, maka penyidik menetapkan Direktur Utama PT Abu Tours sebagai tersangka.
“Direktur PT Abu Tours inisial HM ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan dan pencucian uang,” kata Dicky kepada media.
Modus operandi yang dilakukan PT Abu Tours yakni menawarkan harga promo sangat murah. Tentu harga murah membuat masyarakat tertarik mendaftar.
“Jamaah akhirnya menyetorkan sejumlah dana dengan harapan dapat diberangkatkan. Namun pada akhirnya jamaah tidak diberangkatkan sesuai tanggal dan waktu yang dijanjikan,” jelas Dicky.
Hamzah dituntut dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 64 ayat (2) penyelanggaraan haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat (1) KHUP dan pasal 3,4,5 UU tindak pidana pencucian uang.
MASYARAKAT LEBIH CERDAS
Ketua DPD Amphuri Makasar M Ashar Gazali kepada majalahnurani.com mengaku, semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kedepan pemerintah harus semakin meningkatkan pengawasan.
“Tidak lagi melakukan pembiaran terhadap travel yang menjual harga tidak rasional. Kalau kita lihat, bagaimana mereka secara vulgar mempublish harga jual mereka di medsos, bilboard, media cetak hingga masyarakat tertarik untuk membeli tanpa mau tahu dari mana sumber pembayaran paket umroh tersebut didapatkan,” tuturnya.
Lebih dari itu, Ashar juga berharap masyarakat kedepannya lebih cerdas dalam memilih travel dan paketnya. Sehingga tidak ada lagi kasus seperti ini.
Kemudian juga pemerintah dan polisi harus benar-benar tegas. Tentu tidak hanya di Makasar, di daerah lain pun masih banyak jamaah menunggu kepastian dari Abu Tour. Seperti Surabaya dan Malang.
“Tnggal kita lihat aset Abu apakah masih mencukupi?” tambahnya.
Jika masih ada, maka aset itu bisa digunakan untuk memberanhkatkan jamaah. Tapi kalau izin dicabut dan aset tidak ada, maka bagaimanakah nasib korban ini?
“Kalau ijin dicabut ya ngga bisa lagi memberangkatkan. Yang bisa sekarang pengembalian dana kepada jamaah. Masalahnya, apakah aset ini mencukupi untuk pengembalian dananya ke jamaah?” Tegas dia bertanya.
DITIPU VENDOR
Sebelumnya Hamzah menguraikan bagaimana bisa travelnya menjual harga murah. Dia mendirikan Abu Tour sejak 2011. Travel Abu Tours yang kerap memberangkatkan jamaah hingga 5.000 orang setiap bulan, hingga turun drastis 2.000 orang.
Hamzah berdalih jika dirinya tertipu pihak ketiga atau vendor yang dipercayakan mengurusi para jamaahnya. Hanya saja tak membeberkan siapa vendor yang dimaksud itu.
“Vendor itu bukanlah asal Makassar, melainkan asal Jakarta. Saya tidak tahu sekarang, kenapa bisa sampai begini jadinya. Persoalan ini membuat saya tersadar bahwa kita tidak bisa percaya sama orang, apalagi di dalam usaha bisnis,” katanya.
Sejak awal, katanya, Abu Tour Abu tidak pernah berniat menipu para jamaah yang ingin menunaikan ibadah lewat travelnya itu.
Hanya saja dalam pengurusan pihak ketiga yang dipercayakan tidak bisa maksimal dan sering memunculkan misskomuniasi sehingga membuat jamaah kerab mengeluh dan gelisah.
“Jujur tidak ada niat kami menipu,” tegasnya lagi. 01/Bagus