Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pihaknya saat ini memberlakukan moratorium perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Kebijakan moratorium izin biro travel umrah ini disampaikan kepada majalahnurani.com dalam keterangan persnya bersama Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (04/04).
“Kementerian Agama telah melakukan kajian dan sampai pada simpulan bahwa jumlah yang ada sekarang sudah memadai untuk melayani umat Islam berumrah. Data Kementerian Agama, saat ini ada 906 PPIU yang terdaftar dan memiliki izin Kementerian Agama,” ujarnya.
EVALUASI PPIU
Ditanya sampai kapan pemberlakuan moratoriumnya, Menag menjelaskan bahwa kebijakan itu akan diberlakukan sampai dinilai ada kebutuhan lagi untuk menambah PPIU. Saat ini, kata Menag, Kemenag fokus melakukan pengawasan terhadap PPIU yang sudah ada.
Selain itu, Menag juga memastikan bahwa evaluasi terhadap PPIU dilakukan secara periodik, termasuk pada aspek laporan keuangannya.
“Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalaan Ibadah Umrah. Regulasi baru ini cukup memberikan pijakan bagi Kemenag untuk melakukan tindakan secara lebih tegas,” sambungnya.
Diuraikan Menag, PMA baru ada ketegasan bahwa selambatnya enam bulan setelah mendaftar, PPIU harus sudah memberangkatkan jemaah. Bahkan, tiga bulan sejak yang jemaah melunasi, PPIU harus memberangkatkan.
Jadi tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah, bisnis.
“Izin PPIU yang diberikan ini hanya boleh digunakan untuk umrah, bukan untuk bisnis atau investasi,” tandasnya.
FOKUS PENGAWASAN
Kepala Seksi Bina PPIU Kemenag Zakaria Anshori menambahkan, tujuan kebijakan moratorium ini agar Kemenag fokus pada pengawasan dan pengendalian. Dengan pemberlakuan moratorium, maka pengawasan dan pengendalian terhadap biro travel umrah bisa dipastikan.
“Salah satu tujuannya memang kita fokus ke pengawasan dan pengendalian,” katanya.
Tak hanya itu, pada kebijakan moratorium ini, maka travel yang berizin resmi akan terdaftar ke dalam sistim SIPATUH. Yang mana memberikan keamanan kepada masyarakat untuk memilih travel umrah. Sehingga tidak ada lagi kekewatiran masyarakat ketika sudah memilih travel umrah.
“Ini sekaligus mengintegrasikan PPIU yang ada ke dalam SIPATUH. Menjadi bentuk perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Zakaria yang juga merangkap sebagai Plt. Kasubdit Perizinan Akreditasi dan Bina Umrah. 01/Bagus