Proses Mengurus Ahli Waris Calon Haji yang Wafat

Musim haji tahun ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerapkan sistem pergantian seat calon haji kepada ahli waris bila calon haji wafat sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Saat dikonfirmasi majalahnurani.com Selasa (10/4/2018) Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali membenarkan.  Syaratnya, kata dia, calon jamaah haji yang meninggal itu masuk dalam porsi pemberangkatan pada 2018.

“Jadi bukan yang 3 tahun lagi atau berapa tahun ke depan. Yang masuk kategori jamaah porsi tahun 2018 ini,” ungkapnya.

TANDA TANGAN RT

Penggantian calon jamaah haji yang wafat berupa pelimpahan kepada orang yang ditunjuk. Ahli waris berembuk untuk menyepakati terhadap seseorang yang akan menjadi pengganti dari calon jamaah yang wafat tersebut. Diurus sesegra mungkin proses pelimpahan dengan kesepakatan keluarga. Kesepakatannya ahli waris untuk menyerahkan kepada siapa.

“Urus suratnya dengan meminta tandatangan semua ahli waris. Juga tandatangan RT, RW, dan kecataman,” urai dia.

Setelah itu, data tersebut diserahkan kepada Kementerian Agama untuk dilakukan pendataan ulang.

“Data tersebut diproses untuk menghasilkan data terbaruuu,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *