Ternyata ada delapan standar pelayanan yang harus diterapkan di rumah sakit (RS) yang sudah mendapat sertifikat syariah dari Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
MEMBACA BASMALAH
Ketua Satu Pengurus Pusat Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) Ni’matullah Mansur memaparkan, yang pertama membaca basmalah sebelum melakukan sesuatu dan meminum obat.
“Perawat atau dokter harus membaca basmalah sebelum menyuntik. Pasien juga harus membaca basmalah sebelum disuntik dan minum obat,” terangnya kepada majalahnurani.com
Kedua, memasang electrocardiograms (ECG) di wilayah dada harus dilakukan oleh gender yang sejenis. Tidak boleh pasiennya perempuan, tapi yang memasang ECG laki-laki.
Yang ketiga edukasi memberikan pendidikan tentang keislaman dan kerohanian kepada pasien supaya pasien bisa menerima dan memandang sakit sebagai ujian dari Allah. Pasien diingatkan jangan marah karena sakit dan pasien diajak berdoa supaya bisa lebih sabar menghadapi sakit.
MENJAGA AURAT
Keempat, jadwal operasi tidak boleh bersamaan dengan waktu shalat, kecuali terpaksa dan mendesak. Misalnya, mulai operasi pukul 17.00 WIB sampai 20.00 WIB sehingga melewatkan waktu sholat Magrib. Kelima, hijab pasien. Kalau ada pasien perempuan yang tidak berhijab akan diberi edukasi, juga diberi pakaian dan hijab untuk pasien sakit. Kemudian disediakan pakaian menutup aurat untuk ibu menyusui.
Menurut Mansyur, menjaga aurat di kamar operasi. Jangan sampai yang dioperasi hanya tangannya tapi bagian tubuh lainnya dibuka. Kedelapan, menjaga khalwat (pria dan perempuan bukan mahram berada di ruang yang sama) dan ikhtilat (berkumpulnya beberapa laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya di satu tempat).
“Ruang rawat inap untuk laki-laki dan perempuan dipisahkan. Perawat perempuan di RS syariah harus berhijab. Demiiian juga dengan harga RS syariah yang sama dengan RS lainnya, yang juga bisa menggunajan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” urainya. 01/Bagus