Kemenag Segera Edarkan Larangan Umrah Haji MLM dan Ponzi

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M Arfi Hatim mengatakan, aturan Kemenag tujuannya  memberi perlindungan ke jamaah. Regulator, sambungnya, itu juga membina, mengayomi dan  mengawasi pengusaha umrah agar sukses.

“Jadi aturan sedemikian ini memang untuk memberi perlindungan ke masyarakat dan Pebyelenggara Perjalana  Ibadah Umrah (PPIU),” ujarnya saat menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 di Surabaya belum lama ini.

MEMBAHAS DENGAN MUI

Dalam waktu dekat, Kemenag akan membuat edaran khusus prinsip syariah travel umrah. Kemudian edaran larangan ponzi dan MLM. Menurut Arfi, pengelolaan umrah harus berprinsip pada syariah.

“Wajib dan halal serta menolak yang haram,” jelasnya.

Bebas rasa penipuan, bebas dari riba dan mendorog tumbuhnya ekonomi syariah. Sebab selama ini sistim galilobang, ponzi dan piramida yang digunakan travel umrah  sangat merugikan.

“Teknisnya, Kemenag akan membahasnya dengan Majelis Ulama Indonesia  (MUI). Jadi pengelolaannya, sistim turunannya, juga dari bank nasional syariah. Saya sudah datang ke MUI untuk membahas dan mengimplementasikan prinsip syariah,” tandasnya.

AKSI PENGAWASAN

Kepada majalahnurani.com Ahad (22/4/2018) malam, Wakil Ketua Komisi 8 DPR ShodiK Mudjahid menanggapi bahwa aturan dari Kemenag ini bagus.

“Tapi yang lebih bagus adalah aksi pengawasan di lapangan yang proaktif dan dini,” saran dia.

Misalnya, imbuh Shodik, jika ada travel umrah menjual harga dibawah standar yang ditawarkan kepada masyarakat, maka Kemenag secepatnya langsung memanggilnya.

“Jika ada travel menggunakan pola MLM atau ponzi, ya langsung panggil travelnya. Kemudian ada jamaah sudah 1 hari semalam di bandara, ya langsung panggil travelnya juga. Harus proaktif,” tegasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *