Hukum Menikah  Lewat Video Call

Pernikahan dua anggota Polisi lewat video call yang viral di media sosial memang tidak umum. Sebab mempelai wanita, Briptu Nova tidak bisa hadir dalam prosesi ijab kabul. Alasannya Briptu Nova sedang melaksanakan seleksi UNSAAT penugasaan PBB di Cikeas Bogor. Dia hanya bisa menyaksikan ijab kabul melalui video call.

Video ini diposting oleh akun @rickyboz34 pada Sabtu (28/4/2018). Sementara suaminya Briptu Andik Rianto, mengucapkan ijab kabul di depan penghulu hanya melalui video call viral yang posisinya di Pontianak, Kalimantan Barat.

SAH

Pertanyaanya, apakah sah atau tidak prosesi pernikahan yang hanya menggunakan teknologi melalui video call? Kepada majalahnurani.com Ahad malam,  Sekretaris Komisi Fatwa MUI DR Asrorun Niam mengatakan bahwa itu sah.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

“Dalam proses akad nikah calon mempelai wanita tak perlu berada di samping calon mempelai pria. Yang terpenting selain calon mempelai laki-laki yakni wali nikah, dua saksi, dan dan shighat (pernyataan) akad,” tuturnya.

Pernikahan itu sah. Nikah yang dilakukan antara wali, dalam hal ini ayahnya Nova dengan mempelai laki-laki dan adanya sejumlah saksi, itu sah sepanjang syarat dan rukunnya nikah terpenuhi.

Dia menjelaskan, secara fiqih sudah seharusnya dipahami bahwa kehadiran calon mempelai perempuan itu bukan suatu keharusan dalam sebuah profesi pernikahan. Makanya menjadi sah.

Dengan adanya pernikahan anggota polisi melalui video call ,

Maka sekaligus menjadi pelajaran bahwa tugas tidak menghalangi untuk melangsungkan pernikahan.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

“Ini sekaligus pelajaran bahwa tugas tidak menghalangi untuk melangsungkan pernikahan. Langkah Polri yang memberikan fasilitasi dan izin pernikahan serta respsi pernikahan juga perlu diapresiasi dan perlu dicontoh,” ujarnya.

TIDAK HARUS HADIR

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis juga membenarkan bahwa akad nikah tersebut sah. Karena yang ijab kabul tersebut hanyalah pengantin pria dan wali perempuan. Sementara, pengantin perempuan tidak wajib hadir di lokasi.

“Yang tidak hadir itu pengantinnya (Briptu Nova). Dan tidak ada syarat untuk menghadirkan pengantin (wanita) pada saat akad nikah. Jadi hukumnya sah,” ujar dia.

Ditambahkan, dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari pernikahan. Tanpa rukun nikah, yaitu ketiadaan salah satu di antaranya, akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah. Setidaknya ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu calon suami, calon istri, wali, saksi, dan ijab kabul.

Baca juga  Muhammadiyah Imbau Agar Pendakwah Semua Agama Ceramahnya Baik

“Di antara rukun nikah itu kan ada mempelai putra dan putri. Tapi tidak harus hadir karena yang akad itu adalah wali dengan pengantin pria. Ijab dan kabul satu majelis dan ada saksi. Jadi hukumnya sah,” katanya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed