Kementerian Agama memberlakukan kebijakan bagi jamaah haji yang wafat jelang keberangkatan. Jamaah haji yang awafat ini bisa digantikan ahli warisnya. Siapa saja yang berhak jadi ahli waris dan bagaimana cara mengurusnya?
MASUK DAFTAR BERANGKAT
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, mengatakan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat sebelum berangkat haji kepada ahli warisnya dilakukan oleh pihak Kementerian Agama Pusat
“Pelimpahan nomor porsi jamaah wafat adalah ahli waris yang mengajukan ke pusat. Proses penggantiannya pun bisa langsung dilakukan tanpa mendaftar ulang,” terangnya.
Ahli waris yang dapat menggantikan adalah suami/istri/anak kandung/menantu yang dibuktikan dengan hasil penetapan pengadilan. Ahli waris harus mengajukan ke Siskohat Kemenag Pusat, karena di daerah tidak bisa mengubah nomor porsinya.
“Misalnya, nomor porsi 0338 atas nama Muhammad, akan digantikan anaknya bernama Iskandar. Mereka harus mengajukan ke Siskohat Pusat, karena tidak bisa dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Dia menjelaskan jamaah wafat yang bisa digantikan adalah mereka yang telah ditetapkan masuk dalam daftar keberangkatan tahun berjalan. Jika belum masuk daftar keberangkatan pada tahun berjalan, akan diproses, tetapi akan berangkat sesuai dengan tahun keberangkatannya.
KEPEDULIAN PEMERINTAH
Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan baru tersebut sudah melalui pembahasan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
“Iya benar diberlakukan. Kalau tidak ada halangan, kebijakan penggantian calon jamaah haji yang wafat ini bisa berjalan tahun ini,” ujarnya kepada majalahnurani.comdalam pesan singkat.
Dia menjelaskan pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama. Hal ini bermula dari kepedulian pemerintah bagi pihak keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia.
“Pertimbangannya, kesedihan anggota keluarga bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan,” tandas dia.
Kementerian Agama mencatat kuota haji 2018 mencapai 221.000 orang dengan perincian 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. 01/Bagus