MUI Menolak Sumpah Pocong di Probolinggo

Kemarin Rabu (23/5/2018) warga Probolinggo Jawa Timur, digegerkan dengan adanya dugaan ilmu santet. Tuduhan ilmu santet itu ditujukan ke Tinasum (53), warga Dusun Kolor, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Maka dia pun rela menjalani ritual sumpah pocong untuk membuktikannya.

ILMU SANTET

Ceritanya, tudingan muncul dari salah satu tetangga Tinasum sendiri, yaitu Sulima (43). Sulima beranggapan Tinasum berada di balik sakit yang diderita suaminya, Mat Nur (50).
Untuk menepis tudingan tersebut, Tinasum rela menjalani ritual sumpah pocong yang dilaksanakan di salah satu musala di desa setempat, kemarin. Warga berbondong-bondong menyaksikan langsung ritual sumpah pocong tersebut.

Baca juga  Kemenag banyak Menerima Laporan Gagal Umrah dan Tak Bisa Pulang

Lantas kabar ini langsung menyebar luas, bahkan di kalangan umat Islam di daerah itu. Agar tak sampai salah memahaminya, Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan imbauan.
Kepada majalahnurani.com, Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid Sa’ada menegaskan, di Islam tak mengenal sumpah pocong.

“Sumpah pocong bukan berasal dari ajaran agama Islam. Sebab, dalam Islam jika bersumpah kecuali atas nama Allah SWT tergolong orang yang syirik atau kufur,” ungkap dia.

Dijelaskannya, warga memahami sumpah pocong berkaitan dengan Islam. Padahal, sumpah pocong bukan berasal dari Islam. Kemudian masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam.

“Di mana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik’ (HR Tirmidzi dari Umar Ibnu Khattab),” lanjut dia.

Baca juga  Jokowi Resmikan 15 Ruas Jalan 147 KM di Sulteng

SUMPAH MUBAHALAH

Lalu sumpah apa dalam Islam? Di ajaran agama Islam, paparnya, lebih mengenal Mubahalah. Mubahalah yakni kedua belah pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT supaya Allah SWT melaknat dan membinasakan atau mengadzab pihak yang batil (salah) atau menyalahi pihak kebenaran.

“Kalau mubahalah hal tersebut memiliki dalil dasar yang kuat dan hukumnya mubah artinya dilakukan boleh tidak dilakukan juga boleh,” tandas dia.01/ Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed