PBNU: Pemerintah Perlu Revisi UU Zakat

Dalam rilis yang diterima majalahnurani.com, Jumat (13/7/2018) Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muhammad Sulton Fatoni mengusulkan agar pemerintah perlu menginisiasi revisi Undang-Undang tentang Zakat sebagai bagian penerimaan negara di samping pajak.

Menurut dia, langkah revisi ini perlu dilakukan untuk mengoptimalkan peran zakat bagi pemberdayaan masyarakat Indonesia.

“UU Zakat sudah waktunya direvisi mengingat antusiasme masyarakat Muslim yang tinggi, sementara institusi pengelola zakat mempunyai keterbatasan yang kompleks,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa pertumbuhan zakat terus meningkat sementara institusi zakat kalah jauh dengan Ditjen Pajak.

ASAS KEADILAN

Untuk itu dia menyarankan agar pemerintah segera menginisiasi penggabungan institusi zakat dengan pajak untuk mendorong institusi zakat menjadi pengelola zakat yang mampu berkontribusi secara optimal dalam pemberdayaan masyarakat.

Baca juga  17 Agustus Mendatang Paspor RI Ganti Desain

“Urgensi penggabungan institusi zakat dan pajak itu untuk profesionalitas, efisiensi dan transparansi. Sudah saatnya zakat didukung teknologi canggih, aparatus yang kuat mulai dari aparat administrasi, pengawas, pemeriksa hingga penegak hukum,” tambahnya

Sulton mengamati, saat zakat dan pajak dikelola oleh Kementerian Keuangan maka penerimaan negara semakin bervariasi, tidak lagi hanya pajak dan penerimaan bukan pajak. Negara pun semakin kokoh karena mampu menyelesaian dikotomi Islam dan sekuler.

“Asas keadilan pun semakin nyata dengan adanya formula penggabungan objek zakat dan objek pajak, tidak ada lagi `pajak ganda`, bayar zakat dan bayar pajak. Keduanya saling melengkapi,” tandasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed