Vaksin MR Belum Halal

Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan Agustus ini menggelar vaksinasi Measles dan Rubella (MR) secara serentak. Rencananya akan dimulai dari Kalimantan Timur. Yang kini menjadi pertanyaan umat Islam, apakah vaksin ini sudah halal?

Dikonfirmasi majalahnurani.com, Ahad (15/7/2018) Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Prof Hasanuddin AF mengaku bahwa vaksin MR hingga hari ini belum halal.

“Belum halal. Saya juga belum mendapat pengajuan dari Kemenkes soal vaksin MR,” kata dia.

DARURAT

Lantas bagaimana hukumnya jika belum diketahui kehalalan nya? Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, umat Islam wajib mengonsumsi, menggunakan suatu yang halal. Kecuali pada kondisi darurat.

“Tapi sejauh ini juga belum ada info dari Kemenkes apakah kondisi masyarakat kita darurat sehingga harus wajib divaksin MR. Jika ada penjelasannya dan memang darurat, maka tidak apa-apa,” terangnya.

Diuraikan Prof Hasan bahwa yang sudah dihalalkan MUI yakni vaksin meningitis dan flu.

“Kita sudah minta agar Kemenkes menjelaskan apakah kondisinya darurat. Tapi juga belum ada penjelasan,” sambungnya.

BELUM DISERTIFIKASI HALAL

Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Sertifikasi, Ir. Muti Arintawati, menjelaskan belum ada perkembangan baru terkait status vaksin Rubella. Vaksin tersebut juga belum memiliki sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal.

“Jaminan kehalalan produk sangat penting dalam memenuhi hak konsumen. Sampai saat ini produk vaksin yang sudah bersertifikat halal adalah vaksin meningitis dan vaksin flu,” tegasnya. 01/Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *