Fatwa MUI: Vaksin MR Mubah

Setelah rapat pleno siang tadi Senin (20/8/2018) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vaksin Measles Rubella (MR).

Dalam fatwa MUI bernomor 33 tahun 2018 yang dikeluarkan 20 Agustus 2018 diputuskan bahwa penggunaan vaksin MR berstatus mubah.

TIGA ALASAN

Ada tiga alasan yang diungkapkan MUI terkait hukum mubah ini. Pertama, ada kondisi keterpaksaan darurat syar’iyah. Kedua, belum ditemukan vaksin halal dan suci.

“Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal,” ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF.

Namun demikian, jika telah ditemukan vaksin yang halal, maka fatwa terkait vaksin MR produksi Serum Institute of India ini gugur.

Fatwa tersebut ditandatangani langsung Prof DR H Hasanuddin AF Ketua Komisi Fatwa dan DR H Asrorun Niam Sholeh MA Sekretaris Komisi Fatwa.

KEPENTINGAN UMAT

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan bahwa pmerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

“Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Lebih dari itu, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. 

“Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal,” tandas dia. Bagus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *